Pengawasan Kurang Efektif

DKP Kepri Usulkan Pembentukan UPT di Setiap Kabupaten dan Kota
Oleh : Ismail
Selasa | 21-02-2017 | 09:02 WIB
Pemandangan-Bawah-laut-Anambas01.gif

Pemandangan bawah laut pulau Anambas. (foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasca pengalihan kewenangan pengelolaan ekosistem wilayah laut dan pesisir dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani bidang tersebut di lingkup DKP Kepri.

 

Akibatnya, fungsi pengawasan wilayah konservasi ekosistem laut dan pesisir, sisi eksplorasi, eksploitasi hingga perizinan yang selama ini dilaksanakan pihak Kabupaten/Kota, tidak berjalan secara maksimal di tangan Provinsi Kepri.

Kepala Seksi Koservasi DKP Kepri, Ulia Fachmi mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, sehubungan dengan kewenangan yang pada awalnya dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota saat ini telah dialihkan ke Pemerintah Pusat dan di kelola oleh Provinsi.

Seperti pada UU nomor 23 pasal 27, jelas Ulia, dinyakatakan pada batas 4 mil dikelola oleh Kabupaten/Kota, namun saat ini berubah fungsi sehingga dari batas 4 mil hingga 12 mil laut diambil alih oleh negara dengan hak pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi.

Namun, dalam pelaksanaannya saat ini, pihaknya merasa kesulitan, akibat pengalihan kewenangan itu tidak didukung tindak lanjut dari pihak Pemprov Kepri.

Menurutnya, untuk mengatasi kekosongan bidang konservasi ekosistem laut dan pesisir di Kabupaten/Kota di wilayah Kepri, Pemperintah Provinsi harus membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap Kabupaten/Kota. Hanya saja, hingga saat ini UPT tersebut belum terbentuk.

"Kami yang membidangi konservasi ekosistem laut dan pesisir di DKP Kepri sudah mengajukan draft pembentukan UPT ke Biro Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). Tapi, hingga kini belum ada tindak lanjut," ujar Ulia saat ditemui di Kantor DKP Kepri, Dompak, Senin (20/2/2017).

Selain itu, lanjut Ulia, dengan adanya pengalihan kewenangan tersebut, seharusnya ASN yang membidangi pengelolalaan konservasi laut dan pesisir di DKP Kabupaten/Kota, juga harus ke Provinsi. Pasalnya, pihak DKP Kepri juga mengalami kekurangan personel untuk menangani bidang kelautan di seluruh Kabupaten/Kota se-Kepri.

"Karena, mereka (ASN DKP Kabupaten/Kota) yang lebih mengetahui wilayahnya selama ini. Jadi, seharusnya mereka ditarik ke Provinsi. Apalagi, mereka juga sudah mendapat berbagai pelatihan dalam bidang tersebut. Sangat disayangkan, jika ASN yang sudah mempuni pada bidang ini malah dialihakan ke bidang yang lain d Kabupaten/Kota," katanya lagi.

Ulia mengkhawatirkan, jika terlalu lama kekosongan hukum di Kabupaten/Kota, akan dimanfaatkan oleh para oknum nelayan yang bebas melakukan aktivitas ilegal fishing dan lainnya. Karena tidak adanya tenaga pemantau dari Provinsi yang mengawasinya.

"Kami sudah gesa untuk pembentukan UPT di setiap Kabupaten/Kota. Hanya saja, draftnya masih mengendap di bidang Ortal Setdaprov Kepri," imbuh Ulia.

Editor: Gokli