Sempat Dipimpong, Tiga Pimpinan Club Med Lagoi Akhirnya Disidangkan
Oleh : Harjo
Senin | 20-02-2017 | 19:02 WIB
sidang-club-med-lagoi.gif

Saat pimpinan Club Med Lagoi menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hari ini, Senin (20/2/2017) (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penanganan kasus tiga pimpinan manajemen Club Med Lagoi, selaku pemberi kerja terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal yang ditangkap oleh petugas Imigrasi kelas II Tanjunguban, walaupun sempat tertunda dan terkesan "dipimpong" oleh pihak Pengadilan, akhinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hari ini, Senin (20/2/2017).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban menjelaskan, awalnya agenda sidang kasus tiga pimpinan Club Med Lagoi dijadwalkan, Jumat (17/2/2017). Karena alasan masih adanya data yang belum lengkap, makanya ditunda hari ini.

"Sayangnya, hari ini kekurangan sebelumnya sudah dilengkapi, namun kembali dinyatakan masih kurang. Beruntung saat itu juga petugas Imigrasi bisa melengkapinya. Sehingga sidang bisa dilaksanakan," terangnya.

Dengan sudah masuk sidang, kata Arfa, berarti ketiga pimpinan Club Med tinggal menunggu proses persidangan dan mempertanggungjawabankan perbuatan yang sudah dilakukan, sebagai penyedia pekerjaan terhadap WNA secara ilegal di Club Med Lagoi Bintan.

Sebagaimana berita sebelumnya, tiga orang pimpinan Club Med Lagoi Bintan yang diduga sebagai penyedia kerja terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap tangan bekerja secara ilegal oleh Imigrasi Tanjunguban beberapa waktu lalu, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017) mendatang.

Ketiga pimpinan Club Med Lagoi Bintan tersebut, di antaranya, ER berkewarganegaraan Indonesia, Zul Warga Negara Indonesia dan LB berkewarganegaraan Francis.

"Ketiga tersangka akan disidangkan di PN Tanjungpinang, setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas ketiganya lengkap dan pihak Imigrasi Tanjunguban langsung menyerahkan berkas ketiganya ke PN, guna proses sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan  Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (14/2/2017).

Baca: Tiga Orang Manajemen Club Med Lagoi Terancam Sanksi Kurungan

Arfa Yudha menjelaskan, proses hukum ketiga tersangka yang akan disidangkan di PN itu dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeluarkan surat pada Senin (13/2/2017) kemarin. Sehingga Imigrasi pun langsung menyerahkan berkas bersama para tersangka untuk mengikuti jadwal sidang perdana.

Sementara untuk dua dari 41 orang WNA yang sebagian besar sudah dideportasi itu, telah ditingkatkan statusnya kepenyidikan.

"Untuk dua orang dari 41 WNA yang ditangkap saat sedang bekerja di Club Med dan sebagian sudah dideportasi, kini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Arfa.   

Editor: Udin