Curi TV Teman, Rahmad Dibekuk Aparat Polsek Bukit Bestari
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-02-2017 | 17:50 WIB
konfrensi-pers.gif

Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan Rahmat Taufik (22) pelaku pencurian, di kediamannya di Jalan Maharani, Minggu (12/2/2017) pukul 19:30 WIB.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari berhasil mengamankan Rahmat Taufik (22) pelaku pencurian, di kediamannya di Jalan Maharani, Minggu (12/2/2017) pukul 19:30 WIB. 

Kepala Unit Reskrim (Kanit) Polisi Sektor Bukit Bestari, Ipda Raja Vindho, ‎mengatakan kejadian ini berawal pada saat korban Daeng Suaka mengetahui barang miliknya berupa televisi LCD merk Samsung 32 inchi warna hitam yang terdapat di dalam kos-kosannya di Jalan Sultan Machmud, Gang Kuburan, Kota Tanjungpinang, hilang, pada Minggu (12/2/2017) pukul 17:30 WIB.

"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari. Mendapatkan laporan itu Polisi langsung melakukan ‎pencarian kepada pelaku," kata Raja Vindho yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Ariyanto, saat melakuan press rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Senin(20/2/2017).

Saat diketahui tersangka berada di rumahnya, maka dilakukan penangkapan oleh anggota Opsonal Polsek Bukit Bestari dan dari pengakuan tersangka, dirinya mengakui telah mencuri satu unit TV LCD merk Samsung 32 inchi warna Hitam.

"Sebelum melakukan pencurian, pelaku mangajak korban yang merupakan teman dekatnya jalan-jalan menuju rumahnya. Namun ketika sampai di rumah, pelaku pergi dan meninggalkan korban untuk mengambil TV korban," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, tersangka menyembunyikan satu unit televisi LCD Merk Samsung di kandang ayamnya yang terdapat di belakang rumah pelaku itu sendiri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 5 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin