Kurir Pembawa 25 Ribu Ekor Baby Lobster Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-02-2017 | 17:02 WIB
penyelundup-baby-lobster.gif

Andi Wiliam alias Asu divonis selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 3 bulam kurungan karena berusaha menyelundupkan 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Andi Wiliam alias Asu selama 3,5 tahun penjara, namun dalam persidangan, Majelis Hakim mejatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulam kurungan. 

Di dalam persidangan, sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang terbukti dapat mengganggu pelestarian dan kelestarian ikan di perairan Indonesia.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim Jhonson Freddy Erson Sirait yang didampingi oleh Hakim AD-Hoc Perikanan Pada Pengadilan Negeri Perikanan Tanjungpinang, Senin (20/2/2017).

Perbuatan terdakwa terbukti ‎melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana‎.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jhonson.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta ‎subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berawal dari Informasi intelijen Karantina Ikan bahwa telah terjadi pengiriman benih lobster tujuan Singapura melalui Batam yang sebelumnya dikirim dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Citilink milik terdakwa dengan penerima JIHAN CARGO Batam yang dilaporkan sebagai barang elektronik, Kamis (31/5/2016) pukul 15: 00 WIB.

Kemudian, dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan operasi inteljen oleh petugas Karantina Ikan Batam bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tim melakukan penggagalan pengedaran benih lobster hidup sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura.

Setelah mencurigai, barulah pihak karantina yang berkerja sama dengan Bea Cukai Batam melakukan penelusuran dengan mengamankan dan memeriksa saksi yang terkait dengan ini, saksi Supriyadi, Alvin, dan Herman.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata terdakwa mau mengiri‎kan kembali barang itu dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa Andi William pada saat terdakwa menerima barang itu dari saksi Supriyadi , di jalan, depan Plang Billboard Panasonic Batam Center Kota Batam, Kamis (2/6/2016) pukul 17:30 WIB. ‎

Editor: Udin