Merasa Terhina Diputusin, Pria ini Nekat Jual Mobil Pacarnya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-02-2017 | 16:27 WIB
rilis-maling.gif

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Raja Vindho didampingi oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Ariyantono, ‎saat melakukan press rilis di Mapolsek Polsek Bukit Bestari, Senin (20/2/2017). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Putus cinta yang berbutut makian dari mantan pacarnya, membuat tersangka Makmur Saputro nekat menjual satu unit mobil Toyota Rush warna putih BP 1573 TO milik pacarnya itu. 

"Saya jual mobil itu karena saya diputusi oleh korban dan setelah saya diputusin saya dimaki-maki olehnya, makanya saya balas dendam dan menjual mobil miliknya," katanya usai menjalani pres rilis.

Sebelumnya, Kepala Unit Reskrim (Kanit) Polisi Sektor Bukit Bestari, Ipda Raja Vindho, mengatakan bahwa awalnya tersangka menggunakan mobil milik korban Juliana Mondoringin dan keesokan harinya korban meminta antar kepada tersangka, tetapi tersangka mengantarkan korban dengan kendaraan lain dengan alasan mobil miliknya sedang diperbaiki.

"Beberapa hari kemudian, korban menyuruh tersangka untuk berkerja seperti biasanya dengan menggunakan mobil korban dan tersangka tak kunjung datang dan mobil korban pun juga tak kunjung datang. Bahkan tersangka sama sekali tidak bisa dihubungi," ujar Vindo yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Ariyantono, ‎saat melakukan press rilis di Mapolsek Polsek Bukit Bestari, Senin (20/2/2017).

Vindo mengukapkan,  setelah itu korban mengecek BPKB mobil yang terletak di dalam lemari dan dilihatnya ternyata BPKB itu sudah tidak ada lagi, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Bestari.

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, ternyata tersangka sudah lebih tiga bulan tidak berada di Tanjungpinang dan ternyata tersangka sudah berada di Jakarta," katanya.

Makmur Saputro nekat menjual satu unit mobil Toyota Rush warna putih BP 1573 TO milik pacarnya itu (Foto: Roland Hasudungan Aritonang). 

Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang berada di sebuah kos-kosan yang terdapat di Jalan Mangga IV A 22 A, Kelurahan Tengki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, jajaran unit reskrim Polsek Bukit Bestari bekerja sama dengan Opsonal Polsek Taman Sari Jakarta, melakukan penangkapan terhadap tersangka, Jumat (17/2/2017) pukul 23:30 WIB.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 Juta," ucapnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka telah mengambil BPKB mobil milik korban, satu lembar STNK asli Mobil Toyota Rush, dan satu lembar faktur kendaraan bermotor atas nama korban
.
"Dari pengakuan tersangka, mobil itu telah dijual kepada saudara Steven dengan Rp170 ‎juta dan dari pengakuannya, uang itu habis digunakan oleh tersangka untuk berlibur ke Jogja dan untuk biaya hidup  tinggal di Kota Jakarta," ungkap Vindho

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 ‎KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan tersangka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor: Udin