Kejati Kepri Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Dana Reklamasi Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 19-02-2017 | 17:00 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menemukan unsur perbuatan melawan hukum, dugaan tindak pidana korupsi, atas penyimpanan dana dan tidak dilaksanakannya reklamasi paskatambang oleh sejumlah perusahaan penambang pasir, timah dan bauksit di Kabupaten Lingga.

Kajati Kepri melalui Kasubdit I Intelijen, Ahsan Thamrin, mengatakan, sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan dari proses pulbaket dan penyelidikan, sejumlah perusahaan tambang di Lingga tidak melaksanakan reklamasi atas eksploitasi dan dan produksi bahan tambang yang dilakukan.

"Ada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pascatambang kendati Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) sudah disetor dan tersimpan di rekening. Dan sejumlah perusahaan ini telah lama beroperasi dan melakukan pertambangan," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM belum lama ini.

Bahkan, tambah Ahsan, ada juga sejumlah perusahaan yang tidak menyetorkan dana reklamasi atau Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL). Tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga tetap mengeluarkan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan produksi, kepada peruasahaan tersebut.

"Hal ini, jelas bertentangan dengan ‎UU, PP, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.

Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan atas dana pascatambang dan DJPL di Lingga, anjutnya, adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan Lingga Dewi Kartika, Kabid Mineral dan Pertambangan Umum Distemben Lingga Edy Qurniawan, Kabid dan Kadis Pertambangan Energi Kepri Amjon, serta sejumlah pengusaha tambang pasir, timah dan bauksit di Lingga.

Selain instansi pertambangan, Kejati Kepri juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan lainnya yang tidak menyetor dana reklamasi, serta tidak melaksana rekalamsi‎ pascatambang di Kabupaten Lingga.

Data dan laporan yang diperoleh Kejaksaan Tinggi sebelumnya, dari 58 perusahaan tambang pasir, timah dan bauksit yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingga, 28 diantaranya telah melakukan eksplorasi. Dari jumlah tersebut, hanya 12 perusahaan yang telah melakukan produksi.

Namun, yang menyetorkan dana DJPL ke rekening QQ pemerintah dan perusahaan hanya 12 perusahaan, yakni dengan total dana DJPL yang disetor Rp 20 miliar. Sedangkan sisanya 16 perusahaan sama sekali tidak menyetorkan dana DJPL kendati telah memiliki IUP.

"Dalam aturan UU, dana jaminan pelestarian ligkungan atas pertambangan yang dilakukan, perusahaan harus menyetorkan dana tersebut ke rekening QQ perusahaan dan pemerintah. Namun kenyataanya di Lingga ini tidak. Ini yang sedang ditelisik," sebut Ahsan Thamrin.

Saat ini, tambah dia, penyidik Kejati Kepri masih terus melakukan pendalaman pada seluruh perusahan yang telah melakukan pertambangan namun tidak melakukan reklamasi, serta perusahaan yang melakukan pertambangan, tetapi tidak menyetorkan dana reklamasi.

Mengenai dugaan pidana, perusahaan tersebut diduga melanggar pasal di UU Minerba nomor 4 tahun 2014, dan administrasi pelaksanaan penambangan, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi, karena telah merugikan perekonomian negara.

Editor: Surya