Sempat Kabur dari Tahanan

Empat Tersangka Narkoba Ini Juga Dikenakan Pasal Pengrusakan dan Pencurian
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 18-02-2017 | 13:02 WIB
tahanan-pinang-kabur1_(1).jpg

Tahanan narkoba Polres Tanjungpinang berhasil ditangkap. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memberikan hukuman tambahan kepada Muharani alias Rani, Anton, Frengky Purba dan Azzumar, tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Mereka dijerat pasal pengerusakan dan pencurian.

Sebagaimana diketahui keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu Keempat tersangka juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan ditambah dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Selain dijerat dengan undang-undang narkotika, keempat tahanan ini juga dijerat dengan pasal pencurian karena telah mencuri speed boat warga Dompak dan warga Pulau Bayan. Selain itu juga dikenakan pasal pengrusakan," ujar Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (18/2/2017).

Dijelaskan, ‎‎hukuman tambahan tentang pengrusakan dan pencurian yang dilakukan keempat tersangka narkoba tersebut usai menjalani perkara narkoba.

"Usai menjalani hukuman kasus narkoba, mereka selanjutnya akan menjalani hukuman tambahan tersebut," katanya.

Ketika ditanya mengenai tersangka lain yang membantu tahanan tersebut kabur, ia mengatakan hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Editor: Yudha