Korupsi Dana Honor Guru TPQ Batam

Rugikan Negara Rp6,4 M, Abdul Somad Cs Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 18-02-2017 | 10:50 WIB
Koruptor101.gif

Dua terdakwa korupsi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Somad, Junaidi dan Jamiat, terdakwa korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam dituntut masing-masing 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017).

‎Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Naek Hasibuan, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah ‎bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 tahun kurungan," ujar Ali Naek membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Jamiat juga dituntut untuk membayar biaya pengganti kerugian negara sebanyak Rp5,6 miliar dan Abdul Somad sebanyak Rp745 juta.

"Jika kedua terdakwa ini tidak dapat mengembalikan kerugian Negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun penjara‎," katanya.

Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan digelar pada hari Senin (20/2/2017).

Ketua majelis hakim Santonius Tambunan serta didampingi hakim Anggota Corpioner dan Yon Eferi menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan ‎pada Senin depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari ketiga terdakwa.

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga terdakwa korupsi dana bansos ‎Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alquran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musalla di Batam tahun 2011, karena diduga mengucurkan dana Bansos tidak sesuai dengan aturan, memberikan dana Bansos pada orang yang tidak berhak serta tidak membuat laporan pertanggung-jawaban atas dana Bansos yang dikucurkan, sehingga merugikan negara Rp6,4.

Atas perbuatannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat‎ ke-3 tersangka dengan pasal 2, jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP. ‎‎

Editor: Gokli