Tolak Laporan Laka, Oknum Satlantas Polres Tanjungpinang Dilapor ke Propam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 18-02-2017 | 09:36 WIB
propam01.gif

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri, Asep Nurdin, melaporkan oknum polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri.

Oknum Polisi itu dilaporkan lantaran bertindak arogan dan tidak profesional dalam memberikan pelayanan terhadap warga yang membuat laporan laka lantas. Oknum Polisi itu menolak laporan yang dibuat Hadari, warga yang menjadi korban laka lantas di Jalan Ir Sutami pada Senin (13/2/2017).

Kepada BATAMTODAY.COM, politisi Partai Hanura ini mengatakan, korban awalnya tidak mempermasalahkan kejadian itu, karena menganggap kecelakaan yang dialaminya hanya luka biasa.

"Memang, setelah kecelakaan, informasinya korban sempat diajak polisi yang datang ke lokasi kecelakaan ke rumah sakit. Tapi korban tidak mau, dan menganggap kecelakaan yang dialaminya biasa. Setelah kecelakaan, korban pulang ke rumah," ujar Asep.

Namun tak lama kemudian, setelah sampai di rumah, korban muntah-muntah dan hidung mengeluarkan darah. Melihat kondisi itu, Asep dan keluarganya, melarikan korban Hadari ke rumah sakit.

"Dalam perjalanan, saya sempat berkomunkasi dengan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, dan saat itu mengarahkan agar membuat laporan ke Polres. Tetapi karena masih mengurus pengobatan korban hingga malam, akhirnya saya memutuskan untuk membuat laporan keesokan harinya, Selasa (14/7/2017) ke Polres Tanjungpinang," kata Asep.

Tragisnya, ketika anggota Dewan itu mendatangi Sentra Pelayanan Pelaporan Satlantas Polres Tanjungpinang, untuk melaporkan Laka Lantas yang dialami Hadari, Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polres Tanjungpinang, dengan arogan dan sinis berujar kalau lapornya tidak bisa diterima.

"Saya sempat menjelaskan, kalau saya adalah keluarga korban, dan berusaha membantu menyelesaikan biaya pengobatan korban. Tapi Kanit Lantasnya bilang, tidak bisa," sebut Asep menirukan ungkapan oknum Polisi itu.

Bahkan, tambah Asep, ketika dirinya kembali menanyakan mengapa laporanya sebagai perwakilan keluarga korban ditolak dan tidak diterima, oknum Polisi arogan itu dengan sombongnya mengatakan, harus korban sendiri yang melaporkan.

"Karena korban masih sakit dan berada di rumah sakit, saya sempat mengajak anggota Polisi itu sama-sama ke rumah sakit. Tetapi, lagi-lagi Kanit Lantasnya mengatakan, tidak bisa dan menuding saya memaksanya," kata Asep.

Pada saat itu, tambah Asep, Kanit Laka yang diketahui bernama Iptu Samsulbahri sempat memelototi dirinya, dan meminta untuk menunggu di luar. Sekitar 2 jam menunggu, akhirnya, salah seorang anggota Polisi yang mengaku petugas Piket saat kecelakaan terjadi mendatangi Asep, dan mengatakan akan datang ke rumah sakit menjumpai korban untuk membuat laporan.

Di rumah sakit, ‎dua anggota Polisi dari Satlantas Polres Tanjungpinang, Briagdir Yoga dan Bripka Corry, sempat bertanya pada korban Hadari, yang terbaring lemas di kasur. Tapi karena korban masih sakit dan tidak dapat menjawab, dua anggota Polisi itu kembali menunjukan arogansinya, dengan mengatakan malas mengurusi warga masyarakat tersebut.

Karena tidak ada jawaban dari korban, tambah Asep, dua anggota Polisi itu dengan arogan dan kasar mengatakan tidak akan mengurusi laporan korban. "Sudah nggak usah diurus dia ini," ujar Asep menirukan ucapan oknum polisi tersebut. "Keduanya pun langsung meninggalkan ruangan perawatan korban," tambah Asep‎.

Asep mengaku, sangat menyayangkan sikap arogansi oknum Satlantas Polres Tanjungpinang tersebut dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan dan pengayomanan pada masyaraat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pelaporan oknum Polisi Lantas arogan di Polres Tanjungpinang ini, dilakukan Asep Nurdin ke Bid Propam Polda Kepri, dan diterima BA TRIMLAP Divpropam Polda Kepri Brigadir Polisi Joko Susilo dengan nomor laporan LP.9.B/II/2017/Yandua pada 17 Februari 2017.

Dalam surat tanda Pelaporan ‎Nomor: STPL/9/II/2017/Yandua oleh Asep Nurdin, Bid Propam menyatakan adanya duagaan pelanggaran disiplin Polri, yaitu Setiap anggota Polri Wajib Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan memberikan Perlindunngan, Pelayanan dan Pengayoman pada masyarakat.

"Pelanggaran prilaku yang dilakukan oknum Lantas arogan di Polres Tanjungpinang ini, bertentangan dengan Pasal 3 I dan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Polri (PP-RI) Nomor 2 Tahun 2003," dikutip dari surat pelaporan yang dibuat Asep.

Asep mengharapakan, Kepolisian sebagai Pelayan dan Pengayom masyarakat, tidak ada lagi bertindak arogansi yang menyakiti hati masyarakat, khususnya menolak laporan atas kejadiaan yang dialami masyarakat.

Editor: Gokli