Dugaan Korupsi Bansos ke PS Batam 2011

Aris Hardi Halim Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 17-02-2017 | 18:50 WIB
Aris-Hardi-Halim-dibawa-dari-ruang-sidang.gif

Aris Hardi Halim dibawa kembali ke sel tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017) usai mendengarkan tuntutan Jaksa. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi Bansos pada Persatuan Sepakbola (PS) Batam tahun 2011 masing- masing di tuntut ‎1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017).

Adapun ketiga terdakwa tersebut antara lain, Aris Hardi Halim selaku Ketua, Khairullah selaku Bendahara dan Pegawai Pemko Batam, serta Rustam Sinaga selaku Manager Tim PS Batam.

Dalam tuntutannya, Roesli menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut ketiga ter‎dakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU

Sementara itu, untuk kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini, telah dikembalikan oleh terdakwa Aris Hardi Halim dan kawan-kawan yang selurunya berjumlah Rp715 juta.

Baca: Aris Hardi Halim Berjanji akan Kembalikan Kerugian Negara

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota ‎Iriaty Choirul Ummah SH dan Jhonni Gultom SH, menunda persidangan seminggu kemudian, Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana bantuan sosial (Bansos) Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai dengan mekanisme, aturan dan Peratura Walikota (Perwako) nomor 6 tahun 2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana bantuan dari APBD.

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya, memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.‎

Editor: Udin