Lis Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum Pada SI
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 17-02-2017 | 16:14 WIB
SI-di-tertangkap-OTT.gif

Oknum Pegawai BUMD Tanjungpinang SL saat diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum atau bantuan apapun kepada oknum yang bertugas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.

Menurut Lis, hanya orang yang kurang waras bagi yang memberikan bantuan kepada oknum berinisial SI tersebut. Tindakannya, kata Lis, sudah sangat memalukan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemilik saham terbesar.

"Kalau memberikan bantuan hukum, gila namanya, tak waras itu kalau ada yang ngasi pendampingan hukum," ucap Lis kesal saat dihubungi, Jumat (17/2/2017).

Baca: Oknum Pegawai BUMD Tanjungpinang Terkena OTT Tim Saber Pungli Polda Kepri

Lis mengaku tidak tahu tentang oknum tersebut, akan tetapi kata dia, menurut kabar yang beredar dari internal BUMD, SI adalah pegawai BUMD lama yang ditempatkan sebagai koordinator lapangan di kawasan Pasar Bintan Centre.

Selain itu, SI memang karyawan yang "bandel", karena selama dia bertugas, telah sering mendapatkan komplain dan mendapatkan teguran dari BUMD.

"Jadi dengan kejadian ini kita harapkan bisa membuka mata aparatur BUMD. Jangan ada lagi tindakan yang melanggar aturan, kita harap, seluruh transaksi dilakukan di kantor, jangan di lapangan lagi, sehingga laporan dan prosedurnya jelas dan tertib," ujar pemegang saham terbesar BUMD ini.

Baca: Kapolres Tanjungpinang Pastikan Sl Ditangkap Terkait Lapak Buah

Terkait penilaian Lis terhadap Direktur utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, terkait lemahnya pengawasan, Lis mengatakan tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Hanya saja dia berharap, tidak ada kejadian kedua lagi, terkait transaksi ilegal penjualan lapak tersebut.

"Untuk oknum ini, kita tidak akan menerima dia lagi, pintu sudah tertutup, kita akan memecat dia secara tidak hormat," tutur Lis.

Editor: Udin