Dakwaan Tak Terbukti, Yon Fredy Divonis Bebas di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 17-02-2017 | 11:27 WIB
vonis-bebas01.gif

Yon Fredy bersama kuasa hukumnya usai divonis bebas di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas Yon Fredy alias Anton, Direktur Utama PT Lobindo terdakwa penggelapan biji bauksit, Jumat (17/2/2017).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (17/2/2017).

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan biji bauksit sebagaimana yang didakwakan oleh JPU melanggar Pasal 327 KUHP Pidana. "Kerena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, maka majelis hakim ‎membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa," ujar Zulfadli.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Jakobus Silaban dan Herman, mengaku sangat puas dan berbahagia karena dia telah mendapatkan keadilan. "Kita cukup puas, ternyata keadilan di negara ini masih ada dan ditegakkan," ujar Jakobus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan. Di mana sebelumnya JPU menuntut terdakwan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Yon Fredi alias Anton selaku Dirut PT Lobindo, dilaporkan Dirut PT Gandasari Aditya Wardana, atas dugaan penggelapan batu bauksit hasil galiaan PT Gandasari di lahan dan IUP milik PT Labindo. Melalui eksepsi kuasa hukum terdakwa, dikeluarkan Keputusan Sela, untuk menunggu putusan perdata dari kasus kedua belah pihak.

Aneh-nya, putusan kasasi perdata PT Gandasari yang dimenangkan PT Lobindo melalui gugatan rekonvensi-nya, justru bertentangan dengan putusan sela hakim banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan perkara pidana tersebut, kendati putusan perdata Kasasi gugatan PT Gandasari tetap dimenangkan PT Labindo.

Editor: Yudha