Korupsi Dana KONI Natuna RP1,1 Miliar

Kejati Kepri Periksa Tiga Mantan Pejabat Pemkab Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-02-2017 | 09:14 WIB
Kajati-Kepri,-Hanjaka01.gif

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana KONI Anambas tahun 2011 sebanyak Rp1,1 miliar, Kamis (16/2/2017).

Dari sejumlah saksi yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Natuna, seperti mantan Bupati Raja Amirullah, Elyas Sabil, dan mantan Plt Sekda. Ketiga saksi itu langsung diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Kajati Kepri Yunana Harjaka menyatakan, dalam perkara dugaan korupsi dana KONI Anambas pihaknya telah memanggil sedikitnya 10 saksi. Tetapi, saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik baru beberapa orang.

"Dalam perkara ini, mereka (Raja Amirullah, Ilyas Sabli dan mantan Plt Sekda) diperiksa sebagai saksi," ujar Kajati.

Ditambahkan Wakil Kajati Asri Agung Putra, saksi yang telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut sebanyak 13 orang. Keterangan dari masing-masing saksi, tambahnya, masih terus didalami penyidik dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Keterangan para saksi itu masih terus didalami sesuai dengan perannya masing-masing," ungkap Asri.

Dua Tersangka Korupsi Dana KONI Natuna Belum Ditahan

Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni WN, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala BKAD serta DA, selaku Kepala bidang Peliputan dan Pemberitaan Olah raga LPP-RRI Jakarta yang kali itu menjabat Ketua Harian I KONI Natuna.

Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana dibuah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, WN dan DA belum juga ditahan. Kejati Kepri beralasan keterangan keduanya masih didalami begitu juga dengan saksi-saksi lainnya.

"Penahanan akan kami lakukan, sesuai waktu-nya. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami akan lakukan secara proporsional," kata Kajati, mengakhiri.

Editor: Gokli