Wanita Pengedar Sabu 5,6 Gram Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 16-02-2017 | 20:02 WIB
terdakwa-sabu.gif

Rosita Agnesia, pengedar sabu seberat 5,6 gram dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rosita Agnesia, pengedar sabu seberat 5,6 gram dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram ‎sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU beberapa hari lalu.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Saya selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis," katanya

Mendengar itu, Ketua Majelis, Awani Setiyo Wati SH yang didampingi oleh Hakim Anggota, Afrizal SH dan Acep Sopian Sauri, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.‎

Dalam dakwaan JPU diketahui, kejadian itu berawal pada saat terdakwa membeli sabu satu sak yang dibeli dengan harga Rp4 juta dengan perjanjian dibayar Rp2 juta terlebih dahulu dari ‎Jeki (DPO), dan bertemu di Jalan Ganet Tanjungpinang dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut dan pulang ke rumah terdakwa di Jalan Nusantara Km 20, Kel. Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kemudian malam harinya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut.

Selanjutnya, terdakwa meminta tolong saksi Riki untuk diantarkan ke simpang Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, karena ada teman terdakwa yang memesan sabu.

Sesampainya di sana, datang dua orang yang berbaju sipil menghampiri dan mengaku anggota Satresnarkoba Polres Bintan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa membuang ikat rambut yang berisi Narkotika jenis  Sabu yang dibungkus pelatik bening seberat 5,6 gram, namun ditemukan oleh polisi, Kamis (13/10/2016) pukul 15:45 WIB lalu.

Editor: Udin