Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah untuk KONI Natuna

Kejati Kepri Tetapkan Kepala DKP Natuna dan Kasi LPP-RRI Tersangka Korupsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 16-02-2017 | 18:14 WIB
Kajati-Okeh.gif

Kajati Kepri Yunan Harjaka menggelar konferensi pers tentang penetapan status tersangka Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, dan Defri Edasa, Kasi Liputan dan Olahraga Kantor LPP-RRI Jakarta (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Natuna tahun 2011, yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.

Kedua tersangka yakni Wahyu Nugroho yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, dan Defri Edasa, Kasi Liputan dan Olahraga Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) Jakarta.

Kajati Kepri, Yunan Harjaka, dalam konferensi pers penetapan tersangka korupsi ini mengatakan, Pemkab Natuna mengalokasikan dana hibah untuk Koni Natuna sebesar Rp1,1 miliar di APBD 2011. Di mana tersangka Defri Edasa sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Natuna, dan Wahyunugroho sebagai Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna.

"Kepengurusan KONI Natuna masa bakti 2006-2010, yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 02/KONI-PROKEP/SK/XII/2016 tanggal 1 Desember 2006, mengajukan permohonan bantuan dana hibah dengan surat permohonan nomor: 06/KONI-NTN/I/2011, tanggal 15 Januari, kepada Bupati Natuna Cq. Kepala BPKAD Pemkab Natuna," ujar Yunan

Padahal, kata Yunan lagi, kepengurusan KONI Natuna dengan Defri Edasa sebagai ketua telah berakhir pada tanggal 1 Desember 2010. Sehingga Koni Natuna di bawah kepemimpinan Defri tidak lagi berhak mendapatkan dana hibah itu.

"Tetapi Pemerintah Kabupaten Natuna tetap mencairkan bantuan dana hibah ke KONI Natuna melalui rekening KONI Natuna sebesar Rp1,1 miliar," ungkapnya.

Sehingga, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah dan rencana anggaran. ‎Akibatnya, proses pengajuan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai dengan persayaratan dan prosedur.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Editor: Udin