Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp2,7 Triliun di Batam

Kasus TPPU PT Jaya Valasindo Batam Langsung Ditangani Kejagung RI
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-02-2017 | 14:50 WIB
kantorkejagung.jpg

Kantor Kejagung RI. (Foto: Suara Pembaharuan)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemeriksaan dan penuntutan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan narkoba PT Jaya Valasindo, dengan terdakwa Ruslan, Tjhioe Hoek alias Eddya Warman, dan Andreas, langsung ditangani jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dibantu jaksa dari Kejati Kepri dan Kejari Batam.

Demikian ungkap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Zulbahri SH, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuasy SH.

"‎Proses penuntutanya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang ditangani langsung Tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejati Kepri dan Kejari Batam, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Zulbahri SH kepada BATAMTODAY.COM di Kejati, Kamis (16/2/2017).

Prosesnya, lanjut Ahmad Fuasy, dilaksanakan sebagaimana agenda sidang di PN Batam. Karena kasus tersebut merupakan limpahan dari BNN Pusat ke Kejagung, dan alamat domisili terdakwa di Batam, penuntutanya juga dilakukan di PN Batam.

Mengenai proses persidangan di PN Batam, Kejati Kepri terus memonitor dan tindak lanjut ke Kejaksan Negeri Batam. Pihaknya, kata Fuasy, juga mempersilahakan semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses persidangan yang sedang berlangsung.

Rentut (rencana tuntutan) kepada tiga terdakwa, ungkap Zulbahri, nantinya juga akan diajukan secara berjenjang dari Kejari Batam ke Kejati Kepri, baru diterukan ke Kejagung sebelum nanti dibacakan di pengadilan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sejumlah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) senilai Rp2,7 triliun di di Jakarta dan sejumlah tempat.

Tiga diantaranya, merupakan pengusaha penukaran uang dari PT.Jaya Valasaindo Nagoya Hill Batam, dengan tersangka Ruslan, Tjhioe Hoek alias Eddya Warman, dan Andreas.

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Budiwaseso mengatakan, penangkapan terduga pelaku TTPU penjualan narkoba itu merupakan tindak lanjut atas informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tentang transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 triliun. Dalam proses itu, penyidik BNN menemukan kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra.

Terdakwa Rustam dan Tjhioe Hook alias Ediwarman ditangkap pada 17 Oktober 2016 di Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara. Keduanya menggunakan 15 perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika kepada para bandar di 11 negara, antara lain Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Singapura, AS, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.

Dari tersangka Rustam, BNN menyita sejumlah aset dan uang tunai Rp16,6 miliar, Sementar dua tersangka Tjhioe Hook dan Edi Warman merupakan pengusaha ‎di Batam dengan nilai asset sekitar Rp6,4 miliar.‎ Sampai saat ini, kasus tersebut sudah beberapa kali disidangkan di PN Batam.

Editor: Dardani