Hakim Tipikor Tanjungpinang Minta JPU Hadirkan Terdakwa Christopher di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-02-2017 | 18:02 WIB
buron-jaksa4.jpg

Identitas Christopher O Dewabrata (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri menghadirkan terdakwa Christopher O Dewabrata di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan dalam kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. 

Humas PN Tanjungpinang, Santonius mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) itu telah meminta JPU, jika memungkinkan dihadirkan dan tidak mengganggu proses penyidikan tersangka Christopher di Kejati Bengkulu, agar dapat dihadirkan guna mengikuti sidang dan didengarkan keteranganya sebagai terdakwa.

"Dalam sidang kemarin, majelis telah meminta pada JPU, kalau bisa didatangkan dari Bengkulu agar dihadirkan di Pengadilan," ujarnya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tanggul uruk Kundur Karimun di PN.Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Menanggapai Majelis Hakim Tipikor tersebut, tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan Kejati Kepri, guna dilakukan koordinasi peminjaman tahanan terdakwa Christopher O Dewabrata, dari Kejaksaan Bengkulu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah mengajukan berkas perkara terdakwa korupsi proyek tanggul uruk Kundur, dengan terdakwa Christopher O Dewabrata ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan secara un-absensial, karena terdakwa Christopher O Dewabrata tidak kunjung hadir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan hingga ditetapkan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, ‎buronan dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejati Kepri yang menjadi DPO sejak Januari 2016 berhasil diringkus tim intel Kejati Bengkulu dibantu Kejaksaan Agung-RI, di salah satu restoran di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2017) lalu.

Usai ditangkap, Christopher O Dewabrata langsung digiring ke bandara Soekarno-Hatta, untuk diterbangkan ke Bengkulu menggunakan salah satu maskapai penerbangan. Setiba di Bandara Fatmawati, Bengkulu, sekira pukul 14.01 WIB, tim penyidik Kejati, langsung membawa Christopher O Dewabrata ke kantor Kejati guna dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi Bengkulu, Christopher O Dewabrata diduga telah merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, yang mana total anggaran dalam proyek tersebut senilai Rp9 miliar. Sedangkan dalam Korupsi Proyek Tanggul Uruk Teluk Radang Kabupaten Karimun, yang didanai dari APBD Kepri, terdakwa Christopher O Dewabrata sebagai terdakwa, merugikan keuangan negara Rp3,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Christopher O Dewabrata, didakwa dengan pasal berlapis, melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsideritas dan sidangnya saat ini masuk dalam pemeriksaan saksi.

Editor: Udin