Kadistamben dan Energi Kepri Minim Data Perusahaan Tambang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-02-2017 | 15:26 WIB
bauksit01.gif

Kegiatan tambang di Provinsi Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kewenangan pertambangan telah menjadi kewenangan provinsi. Namun begitu, 7 kabupaten/kota di Kepri belum juga menyerahakan ASN dan dan data pertambangan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Begitu juga administrasi dan dokumen perizinan dan data perusahaan pemilik izin dan penyetor dana reklamasi pascatambang, hingga saat ini belum diserahkan pemerintah kabupaten/kota ke Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon mengatakan, akibat tidak adanya data administrasi dan dokumen serta data perusahaan pertambangan yang diberikan IUP oleh kabupaten/kota, pihaknya terpaksa turun langsung melakukan evaluasi dan verifikasi atas aktivitas pertambangan di sejumlah kabupaten/kota di Kepri.

"Memang UU menyatakan masalah energi dan pertambangan menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Provinsi. Tapi sampai saat ini, tujuh kabupaten/kota di Kepri baru melimpahkan PNS dan aset pertambanganya. Sedangkan administrasi Izin, serta dokument perusahaan tambang, serta administrasi dana reklamasi hingga saat masih di pemerintah kabupaten/kota dan datanya belum diserahkan ke Provinsi," ujarnya kepada wartawan di Tanjungpinang, beberap waktu lalu.

Atas dasar itu, Rp191 miliar dana reklamasi pasca tambang yang di simpan perusahaan sebagai Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) ‎spacement tandatangan rekening QQ-nya masih atas nama perusahaan pertambanan dengan Bupati dan wali kota.

Atas dasar itu, tambah Amjon lagi, Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, bertugas melakukan evaluasi, verifikasi dan rekomendasi terhadap permohonan perusahaan pertambangan yang akan melakukan reklamasi pasca tambang.

"‎Teknisnya, kalau perusahaan mengajukan permohonan reklamasi di lahan eks-tambang milik-nya, Dinas Pertambangan melakukan verifikasi atas dokument proposal reklamasi pasca tanbang yang akan dilakukan," jelas Amjon. ‎

Demikian juga mengenai administrasi perizinan, eksplorasi, eksploitasi dan produksi, serta Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan program rencana reklamasi dalam pengeluaran setiap izin hingga saat ini, tidak dimiliki oleh distamben provinsi dan masih pada kabupaten/kota di Kepri.

"Setelah adanya pengalihan kewenangan pertambangan dan energi dari kabupaten/kota ke provinsi, yang baru diserahkan itu baru pegawai, aset, dan saat ini kami baru melakukan evaluasi dan penataan, administrasi Izin, dan pelaksanaan reklamasi terhadap lokasi pertambangan yang sudah terlaksana di Kabupaten/kota," papar Amjon.

Mengenai penyimpanan dana DJPL Di BPR kabupaten/kota, Amjon menyatakan, tidak masalah. Karena hal itu merupakan kebijakan dari masing-masing kepala daerah bersangkutan saat penyimpanan dana.

"Kami tidak bisa menyalahkan, karena hal itu kebijakan masing-masing Kepala Daerah. Dan Pemerintah tidak akan menarik atau memindahkan, tetapi mendesak pihak perusahaan dan Pemerintah tingkat II segera memanfaatkan dana tersebut untuk melaksanakan Reklamasi," jelas Amjon lagi.

Ditanya mengenai Pengeluaran izin Pertambangan Pasir, timah dan bauksit, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri, sejak kewenangan diambilalih, Amjon juga mengakau belum mengatahui. Pasalnya, karena yang mengeluarkan izin pertambangan adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Yang mengeluarkan itu kan PTSP, untuk jumlah saya tidak tahu, tapi arsipnya ada di kantor," tutup Amjon.

Editor: Dardani