Tahun Ini, Pencairan Dana Desa di Kepri Harus Melalui Verifikasi KPPN
Oleh : Ismail
Selasa | 14-02-2017 | 17:50 WIB
Kadis-DPMDKCS-Provinsi-Kepri,-Sardison.jpg

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMDKCS) Provinsi Kepri, Sardison (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai tahun 2017, pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan setiap desa di Kepulauan Riau, akan diverifikasi kelengkapan administrasinya oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Provinsi Kepri. Hal tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan penggunaan DD/ADD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMDKCS) Provinsi Kepri, Sardison mengungkapkan, pada beberapa tahun sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan memverifikasi kelengkapan administrasi untuk pencairan DD/ADD pada setiap desa. Namun, pada tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT membuat aturan baru yang mewajibkan verifikasi dari Kemenkue Dirjen KPPN di wilayah masing-masing.

"Itu aturan baru pencairan DD/ADD yang akan mulai diterapkan pada tahun ini," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya Kantor DPMDKCS Kepri, Jalan DI Pandjaitan, Kilomoter 8, Selasa (14/2/2017).

Untuk mencairkan DD/ADD, terang Sardison, setiap Pemerintah Desa wajib menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan pada tahun sebelumnya. Ketika syarat tersebut dipenuhi, maka akan diverifikasi oleh Kemenkeu RI Dirjen KPPN, untuk segera dicairkan.

"Jadi, tidak sembarangan lagi untuk mencairkan DD/ADD. Perencanaan dan realisasi pembangunan di tahun sebelumnya menjadi sangat diperhatikan dalam pencairan," katanya.

Sardison menuturkan, serapan DD/ADD pada tahun 2016 lalu berjalan 100 persen. Hanya saja, untuk realisasinya, ia belum bisa membeberkan apakah serapan DD/ADD di kepri terelasasi sepenuhnya. Sebab, masih banyak Pemerintah Desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan.

Ditambahkannya, sebanyak 275 desa di Kepri, memperoleh Rp228 miliar DD 2017 dari Pemerinta Pusat melalui APBN 2017. Alokasi Dana Desa 2017 ini naik Rp50 miliar dari Rp177 miliar Dana Desa yang diperoleh Provinsi Kepri pada 2016.

"Pencairan DD/ADD ini akan dilakukan dua tahapan selama setahun. Insya Allah, Maret mendatang, akan dimulai pencairan DD/ADD tahap pertama," imbuhnya.

Editor: Udin