Waw.. Rp191 M Dana Reklamasi di Kepri Mengendap Puluhan Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-02-2017 | 16:14 WIB
kadistamben-kepri-101.gif

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan, hingga saat ini sebanyak Rp191 miliar Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pascatambang di Provinsi Kepri, masih mengendap di rekening QQ walikota/bupati dan perusahaan pertambangan.

Ratusan miliar dana reklamasi tambang tersebut, kata Amjon, disetorkan pihak perusahaan sejak puluhan tahun lalu, ketika perusahaan tambang mengajukan Izin Produkasi, melalaui rekening QQ Perusahaan dan Bupati/ walikota, ketika kewenangan pertambangan dilaksanakan kabupaten ‎dan kota di Kepri.

"Dana reklamasi tambang ini, disetorkan pihak perusahan pertambangan ketika mengajukan Izin Produksi. dan sesuai dengan UU Mineral dan Batubara, perusahaan diwajibkan menyetorkan dana reklamasi atau DJPL tersebut sebelum melaksanakan eksplorasi dan produksi," sebutnya di Tanjungpinang, Selasa (14/2/2017).

Dari total Rp191 miliar lebih dana reklamasi tambang itu, tambah Amzon, tersebear di rekening QQ Kepala Daerah kabupaten/kota dan perusahaan di Bank BPR-BUMD dan bank lainnya.

‎Dari data yang diperoleh Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, sejumlah Bank penampung dana reklamasi atau DJPL perusahaan pertambangan di Kepri, dana rekalamasi tambang di Kabupaten Lingga sebesar Rp22,8  miliar, Kabupaten Bintan Rp86,6 miliar, Kota Tanjungpinang Rp30,1 miliar dan Kabupaten Karimun Rp50,2 miliar.

Namun ketika dipertanyakan jumlah perusahaan yang menyetor dan menyimpan dana reklamasi DJPL paska tambang di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri itu, Amjon enggan membeberkan, dengan alasan datanya berada di kantornya.

"Dari berapa perusahaan saya tidak ingat, datanya ada di kantor, tetapi yang jelas total dana DJPLnya di 7 kabupaten/kota di Kepri Rp191 miliar. Dana paska tambang atau DJPL ini, merupakan milik perusahaan yang IUP nya masih aktif," ujarnya.

‎Amjon juga mengatakan, dari data yang diperoleh, banyak perusahaan tambang di Kepri yang menyetorkan dana DJPL dan reklamasinya, tetapi belum terdata.

"Data Rp191 miliar dana reklamasi DJPL ini aja, kami peroleh dari rekening QQ dari sejumlah Bank penyimpananya," ujarnya.

Mengenai pelaksanaan reklamasi, Amjon menyatakan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri, tidak akan menarik dana tersebut dari bank penyimpanan yang dilakukan oleh kepala daerah tingkat II dan perusahaan.

"Tetapi kami meminta perusahaan bersangkutan, membuat dan mengajukan proposal pelaksanaan reklamasi ke Distamben Provinsi, setelah dia tutup, meraka harus melakukan reklamasi sesuai dengan wilayah pertambanganya.

Untuk itu, mereka harus membuat dokumen dan dokumen proposal yang dibuat dan diverifikasi ke lapangan, kalau cocok mengenai luas atau status pengalihan lahan. Setelah itu perusahaan melakukan persentase kepada instansi terkait yakni Dinas Pertambangan, Tim TP4D, dan jika perlu pihak Kepolisian dan bahkan tenaga ahli.

"Kalau dianggap layak, baru kami rekomendasi pelaksanaan reklamasi paska tambangnya, dan menyurati Bupati dan Walikota, agar mencairkan dana reklamasi atau DJPL dengan perusahaan terkait, sesuai dengan program reklamasi yang dipersentasekan pihak perusahaan," ujarnya.

Editor: Udin