Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Terdakwa Pungut Biaya Rp2 Juta per Orang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-02-2017 | 10:07 WIB
sidangTKI01.gif

Terdakwa Zaihidir (33) pada saat mejalani persidangan yang didampingi oleh Kedua Penasehat Hukumnya Rio Irawan Syahputra SH dan Agung SH di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zaihidir (33), terdakwa kasus perdagangan orang yang mempekerjakan TKI secara ilegal ke Malaysia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan agenda mendengar keterangan dua saksi penangkap, Senin (13/2/2017) sore.

 

Sesuai keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mempekerjakan TKI ke Malaysia dengan memungut biaya sebanyak Rp2 juta per orang. Pengakuan terdakwa kepeda saksi, uang itu dipergunakan untuk biaya mengantar ke pelabuhan Kijang dan ongkos pergi ke Malaysia tujuan Johor Bahru.

"Rp1,5 juta untuk transportasi, penginapan, makan dan biaya penyebarangan sampai pelabuhan Johor Malaysia. Sedangkan sisanya Rp500 ribu sebagai biaya bus atau transportasi di Malaysia," ujar saksi Heru, anggota POlres Tanjungpinang.

Dikatakan Heru, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mengamankan uang sebanyak Rp6 juta dan 12 orang TKI yang akan diberangkatan ke Malaysia di salah satu rumah di Bintan. Ke-12 TKI diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur, terdiri dari 10 pria dan 2 wanita.

"Para TKI itu masuk ke Bintan melalui pelabuhan Kijang. Uang Rp6 juta ditangan terdakwa berasal dari tiga orang TKI yang akan dibeangkatkan ke Malaysia," ujarnya.

Ditambahkan saksi kedua, Rici Danil Haloho, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga, ada seorang laki-laki yang berciri seperti terdakwa melakukan pengiriman warga negara Republik Indonesia yang beralamat di jalan Bithin Muhammad Ali, Kampung Semelur RT06/RW03, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

"Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya dari anggota Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penggerebakan di rumahnya tersebut, Kamis(6/10/2016) sekira pukul 17.00 WIB dan didapati 12 TKI Ilegal yang akan dikirim ke Malaysia," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Purwaningsih, Guntur Kurniawan dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan. Sidang akan dibuka kembali dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa ‎membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara RI, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 4, jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan pasal ‎102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 200s Tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.

Editor: Gokli