Berada di Atas Kapal Saat Diamankan

Oknum Aparat BC Diduga Terlibat Penyeludupan Barang di KM Putra Punggur
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-02-2017 | 12:26 WIB
km-putra-punggur2.jpg

Tim WFQR Lantamal IV mengamanakan kapal penyeludup barang ilegal KM Putra Punggur GT 33. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum Bea dan Cukai dari Kopad 007, berada di atas kapal KM Putra Punggur saat kapal tersebut diamankan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Punggur, Minggu (12/2/2017).

Kapten kapal KM Putra Punggur, Musran, mengungkapkan hal itu kepada waratwan di Pelabuhan Yosudarso Tanjungpinang, Senin (13/2/2017).

"Memang dokumen manifest barang nggak ada, tapi saat itu anggota BC dari Kopad 007 ada di dalam kapal dan ‎ sudah memberi segel cacah pemberitahuan keberangkatan kapal," ujar Musran pada wartawan.

Musran juga mengakui, jika sejumlah barang muatan KM Putra Punggur, seperti barang-barang elektronik kulkas, AC, dan barang lainnya, dimuat di pelabuhan milik Yahya, pelabuhan tikus di Punggur, Kota Batam. Surat pemberitahuan berlayar serta Sijil 6 ABK-nya juga tidak ada.

"Tapi kami sudah biasa, dan yang ngurus itu semua ke BC adalah Yahya, pemilik kapal dan barang," sebutnya.

Musran juga mengakui, keberangkatanya dari Batam ke Tanjungbatu Kundur tanpa SIB dan manifest, sudah merupakan kali kedua dan selalu diawasi oknum Bea dan Cukai.

"Kami dan 6 anak buah digaji per trip, pemilik dan pengurus barang dan kapal adalah Yahya di Batam," sebutnya.

Biasanya, katanya lagi, kendati tidak memiliki dokument manifest ‎muatan kapal tidak ada masalah karena barang di atas kapal sudah disegel pengawas pencacahan aparat Bea dan Cukai.

"Muat barangnya di pelabuhan Yahya di Punggur. Makanya saya sebagai kapten juga menganggap barang-barang yang kami bawa sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Sebagaimana tangkapan barang ilegal luar negeri di Tanjungpinang, modus pemberian segel pencacahan di tengah laut oleh oknum Bea dan Cukai merupakan modus lama. Dengan alasan kapal barang tersebut telah berada dalam pengawasan.

Namun saat di darat, atau bongkar muat di pelabuhan tak resmi,justru pihak Bea dan Cukai langsung melepaskan tanpa dilakukan pencacahan atas jenis dan aitem barang, sesuai dengan dokument manifest PIB.

Selain melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2009, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang S.Irawan mengatakan, proses hukum kepabenaan KM Putra Lingga juga akan diserahkan ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri.

"Untuk proses kepabenan barang illegal ini, kami akan tetap limpahkan ke Bea dan Cukai, karena mereka yang memiliki wewenang," ujarnya.

Editor: Yudha