Kejati Kepri Awasi Penuntukan Kasus TPPU Narkoba PT Jaya Valasindo di PN Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-02-2017 | 15:02 WIB
gedung-Kejati-Kepri022.gif

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba yang menjerat tiga terdakwa masing-masing Ruslan, Andias, Tjhio Hoek alias Edy pemilik, money changer PT Jaya Valasindo di Pengadilan Negeri (PN) Batam masuk dalam pengwasan Kejati Kepri.

 

Hal ini ditegaskan Kajati Kepri, Yunan Harja dan Asisten pidana umum (Aspidum), Zulbahri. Pasalnya, kasus tersebut merupakan atensi yang sangat penting untuk diawasi, kendati penuntutan dilakukan Kejari Batam.

"Penuntutanya memang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam, karena pelimpahanya dari BNN pusat ke BNN Kota Batam. Tapi pengawasan tetap kami lakukan, karena kasus ini menjadi atensi," tegas Zulbahri pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, kemarin.

Mengenai proses persidangan di PN Batam, Kejaksaan Tinggi terus meminta laporan dan tindak lanjut ke Kejaksan Negeri Batam. Tak hanya itu, Kejati Kepri juga mempersilahakan semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Rentut (Rencana tuntutan) pada terdakwa TPPU narkoba ini, nanti juga akan diajukan secara berjenjang dari Kejari Batam ke Kajati Kepri, selanjutnya diterukan ke Kejaksaan Agung, sebelum nanti dibacakan di Pengadilan," ujar Zulbahri.

Zulbahri juga membantah soal issu adanya jual beli pasal dan tuntutan dalam kasus tersebut. Bahkan, ia meminta jika issu itu benar adanya agar dilaporkan ke penegak hukum.

"Silakan diawasi, dan laporkan kalau ada bukti suap yang memperngaruhi persidangan, tuntutan dan putusan kasus ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sejumlah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) senilai Rp2,7 triliun di di Jakarta dan sejumlah tempat.

Tiga diantaranya, merupakan pengusaha penukaran uang dari PT Jaya Valasaindo di Nagoya Hill Batam, dengan tersangka Ruslan, Andias, Tjhio Hoek alias Edy. Penyidik BNN menemukan kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Budiwaseso mengatakan, penangkapan terduga pelaku TTPU penjualan narkoba itu merupakan tindak lanjut atas informasi hasil pemeriksaan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 triliun.

Ruslan, Andias, Tjhio Hoek alias Edy ditangkap pada 17 Oktober 2016 di Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara. Keduanya menggunakan 15 perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika kepada para bandar di 11 negara, antara lain Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Singapura, AS, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.

Editor: Yudha