Dakwaan dan Fakta Persidangan Bertentangan, Yon Fredy Minta Dibebaskan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-02-2017 | 11:26 WIB
Jakobus01.gif

Jakobus Silaban, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Yon Fredy alias Anton. (Foto: Charles Sitompul, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yon Fredy alias Anton, terdakwa penggelapan biji bauksit yang dituntut 18 bulan penjara, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (10/2/2017).

Didampingi penasehat hukum (PH), Jakobus Silaban dan Herman, terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan pidana, karena perkara yang didakwakan penuntut umum terhadapnya bukan pidana tetapi perdata.

Dalam pledoinya, Fredy dan penasehat hukumnya, menyatakan, sesuai fakta dan data yang terungkap di persidangan sangat bertentangan dengan dakwaan penuntut umum.

"Atas dasar itu, kami meminta, agar majelis makim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Atau jika dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus keperdataan antara PT Gandasari dan PT Lobindo," ujar Jakobus membacakan nota pembelaan terdakwa.

Adapun alasan pembebasan klienya dari dakwaan penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 372 KUHP, dikatakan Jakobus dan Herman, sejumlah alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, merupakan fakta hubungan hukum perdata antara saksi pelapor dengan terlapor.

"Dari kelima unsur delik pasal 372 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU, diawali dari peristiwa dan perbuatan hukum keperdataan antara saksi pelapor dengan terlapor yang penerapan hukumnya juga harus secara hukum keperdataan pula, berupa gugatan wanprestasi atau gugatan ganti rugi," katanya.

Masih kata Jakobus, penambangan bauksit yang dilakukan Prada Hakim Harahap atas perintah terdakwa selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada dijalankan setelah kuasa dari PT Gandasari Resources dicabut.

Dan dengan dicabutnya kuasa tersebut, maka secara otomatis pihak yang berhak melakukan pengelolaan atas lahan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Lobindo Nusa Persada atau sesuai akta perjanjian.

"Artinya, bahwa PT Lobindo Nusa Persada seharusnya hanya berkewajiban untuk membayar fee hasil penambangan kepada PT Gandasari Resources sebesar 1,50 USD per metrik ton dari hasil penambangan yang diperoleh, setelah dicabutnya kuasa tersebut sesuai dengan ketentuan didalam pasal 11 Akta Nomor 15, yang menyatkan seluruh hasil pertambangan bauksit adalah milik pihak yang berhak untuk mengelola lahan tersebut dengan kewajiban memberikan fee atas hasil penambangan bauksit kepada pihak lainnya sebesar USD 1.50," beber Jakobus.

Di samping itu, PT Gandasari Resources selaku pelapor, selama diberikan kuasa oleh PT Lobindo Nusa Persda untuk mengerjakan penambangan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP), yakni sejak tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan dicabutnya kuasa pada tanggal 03 Juni 2013, juga masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada PT Lobindo Nusa Persada.

Dan atas kewajiban PT Gandasari itu, PT Lobindo Nusa Persada juga telah melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan rekonvensi terhadap saksi pelapor (PT Gandasari Resources), yang mana gugatan rekonvensi tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan saksi pelapor (PT Gandasari Resources) dihukum untuk membayar kewajibannya sebesar Rp124.688.429.497 berupa fee, royalty, dana jaminan reklamasi, biaya CSR, denda devisa hasil eksport (DHE), pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2012 dan 2013.

"Artinya, selama penerimaan kuasa penambangan diberikan PT Labindo, PT Gandasari telah menambang di lahan IUP milik PT Lobindo Nusa Persada, terhitung sejak 16 Mei 2011, sampai penghentian pekerjaan atau pencabutan kuasa pada 3 Juni 2013 sebagai mana putusan kasasi MA," jelasnya.

Terhitung sejak dilakukannya pencabutan kuasa oleh PT Lobindo Nusa Persada, maka kewajiban-kewajiban berikutnya adalah ditanggung oleh PT Lobindo Nusa Persada selaku pemegang Izin Usaha Pertamabangan (IUP).

Selain itu, PT Gandasari Resources tidak mempunyai hak untuk menuntut kepemilikan batu mineral bauksit karena PT Gandasari Resources tidak mempunyai IUP dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PT Gandasari Resources hanya merupakan perusahaan yang menjalankan kuasa sebagaimana yang telah diberikan oleh PT Lobindo Nusa Persada sejak 16 Mei 2011.

Bahkan sebelum melakukan aktifitas penambangan, tanggal 28 dan tanggal 29 Agustus 2013, PT Lobindo Nusa Persada telah membayar uang muka sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada saudara Jhonny dan saksi Hariyadi Alias Acok, yang saat itu merupakan orang yang memediasikan permasalahan PT Lobindo Nusa Persada dan PT Gandasari Resources.

Dan hal ini sebagai bukti PT Lobindo Nusa Persada merupakan perusahaan tambang yang dengan itikat baik berusaha menyelesaikan segala permasalahan dengan pihak lain untuk melakukan aktifitas penambangan.

Sayangnya, hingga saat ini PT Gandasari Resources tidak pernah mau melaksanakan putusan MA register perkara nomor: 2961 K/PDT/2015 tanggal 11 Mei 2016 dengan melaksanakan kewajibannya untuk membayar fee, Kewajiban kepada Negara berupa Pajak, Royalty,DKTM/DJPL dan PBB dengan Jumlah keseluruhan sebesar Rp.92.536.935.440,69.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, keterangan Terdakwa serta bukti surat, setelah kami analisa sedemikian rupa sebagaimana diuraikan diatas, maka jelaslah, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggalnya yaitu pasal 372 KUHPidana tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan karena perkara ini murni merupakan perkara keperdataan saja," sebutnya.

Atas Pledoi pembelaan terdakwa dan kuasa hukum-nya, JPU M.Akmal SH menyatakan akan menanggapi secara tertulis Pledoi Terdakwa dan Kuasa hukumnya dengan Replik secara tertulis, hingga Majelis Hakim Zulfadli SH akan mengagendakan sidang pembacaan Replik pada Minggu mendatang.

Editor: Gokli