Pengusaha dan Pemerintah Tak Perlu Takut

Kajati Minta Pihak Terperiksa Kooperatif Kasih Keterangan Terkait Dana Reklamasi
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 12-02-2017 | 11:22 WIB
Kajati-Kepri,-Hanjaka1.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, pengusutan dugaan penyelewengan dana reklamasi atau Jaminan Pelestariaan Lingkungan (DJPL) yang dilakukan penyidiknya di intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, dilakukan melihat banyaknya dugaan penyelewengan Dana DJPL atau dana reklamasi paskatambang di Provinsi Kepri.

 

"Saya berikan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), guna dilakukan penelusuran penyimpangan dan penggunaan dana reklamasi. Benar tidak dananya ada yang disimpan, benar tidak dananya digunakan untuk reklamasi untuk perbaikan lingkungan," ujar Yunan Harjaka, Jumat (10/2017).

"Kalau dananya benar ada disetor dan digunakan sesuai dengan mekanisme yang ada, pengusaha dan pemerintahnya tidak perlu takut," tambahnya.

Kajati Yunan juga meminta para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif untuk memberikan keterangan berupa apa data dan fakta terkait dana reklamasi.

Terkait materi pemeriksaan, Kajati Kepri ini masih enggan berkomentar dengan alasan kasusnya masih dalam pelaksanaan pulbaket.

"Kalau pulbaket belum bisa dikomentari, nanti setelah semua data dan barang bukti sudah terkumpul, akan dilakukan telaah dan gelar. Apakah ada unsur melawan hukum atau merugikan keuangan negara," sebutnya.

Dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Lingga, Kejati Kepri telah memanggil dan meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, pada Selasa (7/2/2017).

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Martono SH, membenarkan pemeriksaan mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Lingga itu guna klarifikasi terkait penyetoran dan penggunaan ratusan miliar dana reklamsi dan pascatambang di Kabupaten Lingga.

Pemeriksaan terhadap Dewi, ujarnya, dilakukan atas posisi dan jabatanya sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga tahun 2014.

"Datang memenuhi panggilan, klarifikasi dan dimintai keterangan terkait penyetoran dan pelaksanaan dana DJPL pascatambang di Kabupaten Lingga. Saat itu langsung menghadap Kasi I Intelijen," ujar Murtono.

Di tempat terpisah, Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin SH, pada wartawan mengatakan, Dewi Kartika Hadir memenuhi undangan Kejati, sekitar pukul 09.00 Wib, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wib.

"Sekitar tiga jam, kami minta klarifikasi dan keterangan, karena masalah dana jaminan reklamasi atau DJPL ini juga masih dalam proses permintaan keterangan dan pengumpulan barang bukti,"sebutnya.

Selain Dewi Kartika, Intel Kejaksaan Tinggi juga telah memanggil dan memeriksa, Kabid Mineral dan Pertambangan Umum Distemben Lingga, Edy Qurniawan, serta sejumlah pengusaha pasir, bauksit di Lingga.

Rencanananya, Kejaksaan Tinggi Kepri juga akan memanggil mantan Bupati Lingga, Daria, serta Kepala Dinas Energi dan SDA Provinsi Kepri, Amjon.

Dari data dan Laporan yang diperoleh Kejaksaan Tinggi, dari 58 perusahaan tambang pasir, timah dan bauksit yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingga, sebanyak 28 perusahaan telah melakukan eksplorasi. Dan dari jumlah tersebut, 12 perusahaan telah melakukan produksi.

Namun yang menyetorkan dana DJPL ke rekening QQ, pemerintah dan Direktur Perusahaan hanya 12 perusahaan dengan total dana DJPL yang disetor Rp20 miliar. Sedangkan sisanya 16 perusahaan sama sekali tidak menyetorkan dana DJPL, kendati telah memiliki IUP.

"Dalam aturan UU, dana DJPL sebagai jaminan pelestarian lingkungan atas pertambangan yang dilakukan, harus disetorkan pengusaha ke rekening QQ, perusahan dan pemerintah. Namun kenyataanya di Lingga ini tidak, ini yang sedang ditelisik," sebut Ahsan.

Editor: Udin