Gunakan Ganja, Dua ABH Resedivis Ini Kembali Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-02-2017 | 17:02 WIB
ABH-residivis.jpg

Kedua ABH resedivis ini, kembali divonis 1 dan 1,5 tahun penjara setelah tertangkap menggunakan ganja di Kamar 305 Wisma Sentosa, Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gunakan narkoba jenis ganja, setelah lepas dari penjara, dua orang Anak Bermasalah Hukum (ABH), Ea (17) dan Ma (16) kembali divonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang. Jika terdakwa Ma divonis 1 tahun maka terdakwa Ea divonis 1 tahun dan 6 Bulan.

Vonis terhadap dua anak mantan resedivis pencurian ini, dijatuhkan Majelis Hakim Tunggal Peradilan Anak, Iriati Khairul Ummah SH, di Pengadilan Anak, PN Tanjungpinang, Kamis (9/2/2017).

Dalam putusannya, Majelis ‎menyatakan, kedua terdakwa ABH tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja untuk diri sendiri.

Majelis Hakim menyatakan, kedua anak yang menjadi terdakwa itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba jenis tanaman sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, terdakwa Ea dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Ma selama 1 tahun penjara," ujar Iriati.

Hakim juga menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pada kedua terdakwa, mengakui perbuatanya, serta mengetahui penggunaan narkoba tersebut dilarang oleh UU.

Hukuman kedua terdakwa ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Trianto SH, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Mirisnya, kedua ABH yang mengaku memiliki keluarga "Broken Home" dan ditinggal Ibu dan Bapaknya ini, melakukan perbuatanya akibat kurangnya pengawasan dan bimbingan dari orangtua. Selain itu, keduanya juga mengaku sudah putus sekolah.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada 5 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 Wib, di Kamar 305 Wisma Sentosa, saat mabuk dan menggunakan narkoba jenis ganja, bersama Mh (DPO) dan Rs (dituntut dalam sidang terpisah-red). Selain mengamankan ke-3 terdakwa, Polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 2,32 gram, sisa dari ganja yang digunakan.

Atas ‎putusan Majelis Hakim, kedua tersakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Indra Kelana SH, menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin