Kajati dan Gubernur Kepri Teken MoU Bidang Datun

Kejati Kepri Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-02-2017 | 13:02 WIB
Penandatangan-Mou-TP4D1.jpg

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tingga Kepri dalam hal pendampingan hukum bidang perdata dan uata usaha negara di Aula kantor Gubernur Perovinsi Kepri, Rabu (8/2/2017). (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengingatkan pemerintah daerah pentingnya tim pengawalan dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) dalam pelaksanaan pembangunan.

Hal itu disampaikan saat penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam hal pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di aula kantor gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (8/2/2017).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka menekankan, dengan penandatanganan MoU pendampingan antara kejaksaan dan pemerintah provinsi, para pihak sama-sama melaksanakan komitmen yang sudah disepakati. Sehingga pelaksanaan pendampingan kegiatan kedepan dapat lebih baik lagi. Dan jika ada kekurangan dapat dievaluasi secara bersama-sama.

"Kami juga mengharapkan, setelah penandayanganan MoU ini dapat dioptimalkan dengan konsultasi, sebelum terjadi potensi yang melanggar aturan. Manfaatkan TP4D, ‎untuk berkoordinasi dan melakukan konsultasi atas kebijakan kegiatan yang diambil," sebutnya.

Kepada semua peserta, ia mengatakan jangan sampai akibat kurang optimalnya pendampingan yang dilakukan, pejabat Kepri yang datang ke Kejaksaan berubah status menjadi seorang tersangka.

"Kami membuka pintu lebar-lebar, mari konsultasikan permasalahaan yang dihadapai sebelum berafiliasi hukum. Jangan datang ke Kesajaksaan dengan status sebagai terperiksa dan tersangka," sebutnya.

Kepada semua ASN dan Kepala Daerah, Yunan Harjaka juga mengingatkan, dalam pelaksanaan birokrasi dan pembangunan agar berpedoman pada Nawacita yang digariskan Presiden. Pasalnya, penyimpangan terjadi disebabkan sejumlah hal, tetapi yang paling diharapakan ada Kepala Daerah yang baik dan Birokrat yang baik.

"Jangan ada lagi kegiatan dan proyek titipan-titipan Gubernur, Ketua DPRD atau bahkan Kepala Kejaksaan, laksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan," tegasnya.

Kepada sejumlah Kepala dinas dan Kepala OPD, Kajati juga menekankan, ‎sepanjang bekerja secara profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak perlu takut dengan aparatur penegak hukum.

"Sepanjang tidak ada masalah yang melawan hukum Bapak dan ibu tidak perlu takut. Kami akan terus mendukung kebijakan, kepala daerah asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jika nyata-nyata melawan hukum, dengan tugas dan kewenangan yang diberikan, kami akan melakukan tindakan," tegasnya.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, penandatanagan ini menjadi momen yang sangat baik dalam menyatukan Visi dan Misi, pelaksanaan pembangunan di Kepri. Hendaknya MoU pendampingan yang sudah ditandatangani tersebut, dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD dan Kepala daerah Kabupaten/kota di provinsi Kepri.

"Saya juga meminta dan menitipakan teman-teman dan saudara kami di daerah, agar melakukan koordinasi dan pendampingan dengan jajaran kejaksaan. Bangun Komunikasi, pembinaan, dan emosional dalam menjalankan tugas dan pengabdiaan," sebutnya.

Selain melakukan penandatanganan MoU, juga dilaksanakan Sosialisasi gugus tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang disampaikan oleh Wakil Kajati Kepri Asri Agung Putra SH yang diikuti seluruh ASN, Kepala OPD serta Bupati/wali kota di Provinsi Kepri.

Dalam sosialisasinya, wakil Kejaksaan Tinggi mengatakan, dengan tugas dan fungsi yang diamanahkan UU, serta instruksi Presiden, TP4D Kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara. Diberi kewenangan melakukan pendampingan dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan pemerintah serta pembangunan.

"Atas dasar itu, melalui MoU dan pendampingan ini, kami mengharapkan dapat dimanfaatkan seluruh SKPD di Provinsi Kepri serta Kabupaten/kota dalam melakukan konsultasi, pendampingan, serta penanganan kasus perdata dan tatausaha yang dialamatkan ke pemerintah daerah," ujar Asri Agung Putra.

Pendampingan, dikatakan Asri Agung, hendaknya dilakukan sejak pelaksanaan Kegiatan, anggaran, hingga tidak berafiliasi pada unsur melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Dalam melaksanakan kegiatan, agar tidak berafiliasi Hukum, juga perlu ditekankan, Profesionalisme, Integritas dan akuntable, hingga sasaran pelaksanaan Pembangunan, sesuai dengan program dan harapan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha