Kisruh Tapal Batas Wilayah, Gubernur akan Panggil Bupati Bintan dan Wako Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-02-2017 | 08:38 WIB
Nurdin-lagi.gif

Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kisruh tapal batas wilayah administrasi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang mencuat di media, membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun, gerah. Ia pun akan segera memanggil Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Bupati Bintan Apri Sujadi.

Nurdin mengatakan, daripada menghabiskan waktu bertengkar dan menimbulkan selisih paham, lebih baik keduanya bekerja melaksnakan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Keduanya adalah pemimpin daerah yang berpotensi, dan lebih bagus bekerja untuk kepentingan rakyat, hingga tidak perlu saling memaksakan diri," ujar Nurdin Basirun.

Atas dasar itu, Nurdin menyatakan, dirinya akan memanggil dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut. Mengenai penyelesaian, tapal batas Bintan dan Tanjungpinang, dikatakan Nurdin perlu dikembalikan pada aturan yang berlaku.

"Saya akan panggil dalam waktu dekat, duduk bersama. Dan kita kembalikan pada aturan, hingga tidak perlu saling memaksakan," ujarnya.

Baca: Pemkab Bintan Bentuk Tim Tuntaskan Tapal Batas dengan Tanjungpinang

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan, saling jawab dan memberikan komentar di media, atas klaim tapal batas wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, di RT08/RW02 dan RT09/RW03, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Hal itu diawali dari permintaan warga pada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengembalikan luas wilayah Desa Toapaya Selatan seperti semula.

Sebab, adanya menyerobotan lahan seluas 23 hektare di kawasan tersebut membuat nasib 114 kepala keluarga (KK) yang mendiami desa tersebut tidak ada kejelasan, baik status kependudukan maupun status domisilinya.

Ketua RT 08, Tugianto mengatakan, penyerobotan lahan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang sangat merugikan semua pihak. Dia mengatakan warganya mengalami dilema besar akibat status dan tempat tinggalnya diklaim masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang.

"Kami dibuat bingung dengan kejadian ini. Sebab 38 KK di RT 08 diklaim tinggal di Kelurahan Air Raja. Padahal mereka sudah puluhan tahun mendiami Desa Toapaya Selatan dan mengantongi KTP Bintan," ujar Tugianto usai menunjukkan batas-batas wilayah kepada awak media, Minggu (5/2/2017) lalu.

Editor: Dardani