Perkosa Mantan Pacar, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 07-02-2017 | 18:14 WIB
Pemerkosa.gif

Syahrul Kamal alias Dedek, terdakwa yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap korban, sebut saja Bunga (17) dituntut 10 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/2/2017). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syahrul Kamal alias Dedek, terdakwa yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap korban, sebut saja Bunga (17) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Akmal, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/2/2017).

Dalam tuntutannya, Akmal menyatakan, terdakwa ‎terbukti bersalah di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim, untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Iriaty Choirul Ummah, yang didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Tambunan dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan atas tuntutan JPU.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, korban Bunga dulunya pernah dicabuli sebanyak 10 kali oleh terdakwa, tetapi korban dan terdakwa menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.

Setelah keduanya putus, terdakwa tiba-tiba datang ke tempat korban yaitu di Puskesmas yang terdapat
Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Pada saat itu korban melihat terdakwa dan korban langsung menutup dan mengunci pintu Puskesmas, karena korban takut dan tidak ingin bertemu dengan terdakwa, Jumat (28/10/2016) pukul 07:00 WIB lalu.  

Tetapi terdakwa terus mengetuk dan memanggil‎ korban, serta memaksa korban untuk membuka pintu Puskesmas tersebut. Tetapi korban masih tidak ingin membuka pintu dan terdakwa memaksa dan mendang pintu Puskesmas sampai pintu itu rusak dan akhirnya terbuka.

Di dalam Puskesmas itu, korban dipaksa dan sampai menangis kesakitan untuk melayani nafsu bejatnya, tetapi korban tetap tidak mau. Sehingga terdakwa melucuti dan mengoyak celana dalam korban sampai korban diperkosa oleh terdakwa.

‎Editor: Udin