Barang Tangkapan Tahun 2015-2016

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Rokok, Miras, Beras dan Gula Ilegal
Oleh : Habibi
Selasa | 07-02-2017 | 15:02 WIB
Pemusnahan-BC-Tanjungpinang1.jpg

Pemusnahan barang hasil tegahan Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang melakukan pemusnahan rokok, minuman beralkohol, beras dan gula ilegal hasil penindakan di area tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Ganet, Batu 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (7/2/2017).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini bedasarkan Surat Kepala KPKNL Batam atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara. Selain itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor KEP-06/WBC.04/KPP.MP.02/2017 tentang penunjukan panitia pelaksanaan pemusnahan barang milik negara serta Surat Tugas KPPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor ST-36/WBC.04/KPP.MP.02/2017.

"Dengan persetujuan itu akhirnya kita memusnahkan rokok berbagai merek sebanyak 1.306.292 batang, Minuman Mengandul Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.033 botol, Beer sebanyak 4.704 kaleng, Beras sebanyak 400 karung, gula sebanyak 645 karung, 15 springbad, 100 pakaian, dan sepatu bekas," terang Duki.

Terkait barang yang dimusnahkan tersebut, Duki menjelaskan, minuman, rokok dan barang lainnya tersebut merupakan barang yang sifatnya dilarang untuk di impor. Barang yang dimusnahan tersebut hasil penegahan dari tahun 2015-2016.

"Beras dan gula biasanya kita lelang. Tapi karena sudah tak layak dikonsumsi, jadi dimusnahkan," tuturnya.

Editor: Yudha