Buron Korupsi Proyek Tanggul Uruk Karimun Senilai Ditangkap

Kejati Kepri akan Ajukan Peminjaman Terdakwa Christopher ke Kajati Bengkulu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-02-2017 | 15:38 WIB
gedung-Kejati-Kepri01.gif

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengaku sangat mengapresiasi Satgas Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah berhasil menangkap DPO terdakwa Christopher O Dewabrata di Jakarta pada ‎Sabtu (4/2/2017) lalu.

Untuk menghadirkan terdakwa Christopher O Dewabrata ke persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kejati Kepri akan berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu. Untuk diketahui, Christopher O Dewabrata terlibat dalam kasus korupsi proyek tanggul uruk Teluk Radang Kundur, Kabupaten Karimun, yang saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang.

"Penangkapan terhadap DPO terdakwa Christopher dilakukan Intel Kejati Bengkulu dan Satgas Kejaksaan Agung. Kami akan melakukan koordinasi dengan Kejati Bengkulu, dalam peminjaman terdakwa Christopher untuk disidangkan di pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Wiwin Iskandar SH, Senin (6/2/2017).

Menurut Wiwin, selain korupsi proyek tanggul uruk Teluk Radang-Kundur di Kabupaten Karimun, Christoper O Dewabarata, juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB), Balai Wilayah Sungai (BSW) VII, di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, pada tahun 2014.

"Oleh Karena itu, Kejati Kepri akan koordinasi dengan Kajati Bengku, dan mengajukan peminjaman tahanan terdakwa, kalau nantinya majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkaranya," jelasnya.

Saat ini tambah Wiwin, terdakwa Christoper telah diamankan dan dibawa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengku dari Jakarta ke Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Sebebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, juga sempat memburu terdakwa Christoper yang merupakan Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama (BBU), setelah ditetapakan sebagai Tersangka.

Karena tak kunjung dapat, berkas perkara tersangka Christoper dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang dengan Nomor Register Perkara 42/Pid.SUS-TPK/2015/PN.Tpg, untuk disidangkan secara in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terdakwa.

Expand