Kades Toapaya Selatan Tuding Lis Berbohong Tentang Kesepakatan Tapal Batas
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 06-02-2017 | 15:02 WIB
batas-wilayah01.gif

Ketua RW03 serta Ketua RT08 dan RT09 Desa Toapaya Selatan menunjukkan tapal batas wilayah yang diserobot Pemko Tanjungpinang. (Foto: Habibi Khasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda menuding Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah berbohong tentang lahan tapal batas antara Toapaya Selatan dan Pinang Kencana telah selesai.

Suhenda mengatakan, permasalahan sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang belum berhasil diselesaikan sampai saat ini. Khususnya, wilayah perbatasan antara Desa Toapaya Selatan dengan Kelurahan Air Raja dan Pinang Kencana.

"Pak Lis Darmansyah berbohong kalau tapal batas sudah selesai. Nyatanya Kota Tanjungpinang masih lakukan serobot lahan desa kami," ujar Suhenda saat dihubungi, Senin (6/2/2017).

Ia mengakui, jika Pemprov Kepri sudah memfasilitasi Lis Darmansyah dengan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad untuk menandatangani kesepakatan sengketa tapal batas wilayah di Hotel Bintan Agro Resort tahun 2014 lalu. Tetapi penandatanganan itu hanya dikhususkan untuk menyelesaikan masalah sengketa antara Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuburan Cina, Desa Toapaya Selatan dengan Kelurahan Air Raja di Kampung Simpangan Batu 16, RT01/RW01.

"Sedangkan permasalahan tapal batas wilayah yang terjadi saat ini, berada diatas lahan RT08/RW02 dan RT09/RW03. Di lokasi tersebut Pemko Tanjungpinang melakukan penyerobotan lahan seluas 23 Hektare. Bahkan lahan yang diserobot mereka telah diterbitkan sertifikat dan didirikan Perumnas Pesona Regency Mutiara dan Bukit Merpati Putih," terang Suhendar.

Sebenarnya, lanjut Suhenda, penyerobotan lahan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang sudah terjadi sejak 2015 lalu. Namun setelah dua tahun berjalan dan luas lahan yang diserobot mencapai 23 Hektare, Pemkab Bintan baru berkoar-koar ingin merebut kembali wilayahnya. Padahal masalah ini sudah disampaikannya sejak dulu, tetapi tidak pernah digubris.

Kendati demikian, Suhenda bersama warganya tetap konsisten untuk mempertahankan keutuhan luas wilayah desanya. Bahkan dia bersama seluruh perangkat RT/RW pernah berhadapan langsung dengan BPN Tanjungpinang dan beberapa instansi Pemko Tanjungpinang.

"BPN Tanjungpinang dan beberapa instansi Pemko Tanjungpinang pernah meminta kami untuk menandatangani pembebasan lahan, tapi kami menolaknya. Mungkin karena itulah mereka diam-diam menerbitkan sertifikat dan membangun perumnas diatas lahan desa," ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengakui pemerintahannya tidak pernah mengalami masalah sengketa lahan dengan Pemkab Bintan. Apalagi menyerobot lahan seluas 23 Hektare seperti yang dituduhkan Pemkab Bintan.

"Gak ada namanya sesama pemerintahan saling serobot lahan," ujar Lis.

Diceritakannya, 2014 lalu Biro Pemerintahan Pemprov Kepri telah memfasilitasi pertemuan antara Pemko Tanjungpinang dengan Pemkab Bintan di Ballroom Hotel Agro Bintan. Dalam pertemuan itu, Bupati Bintan, Ansar Ahmad dan dirinya telah menandatangani kesepakatan letak titik koordinat dan tapal batas yang memisahkan antara dua daerah.

Dengan begitu permasalahan perbatasan wilayah Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan sudah dinyatakan selesai. Namun, kata dia, disaat pergantian tampuk kekuasaan dari Ansar Ahmad kepada Apri Sujadi masalah ini ditimbulkan kembali. Sehingga dia merasakan sistem yang dianut Pemkab Bintan saat ini sangat lucu.

"Pemkab Bintan harus memahami kalau urusan penentuan tapal batas itu murni ditangan Pemprov Kepri. Jadi Pemkab Bintan tidak berhak mengeluarkan aturan secara sepihak untuk mengklaim lahannya. Melainkan hanya bisa mengusulkan batas wilayahnya kepada Pemprov Kepri," tegas Lis.

Editor: Gokli