Warga Minta Pemko Tanjungpinang Kembalikan Wilayah Desa Toapaya Selatan ke Pemkab Bintan
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 06-02-2017 | 13:50 WIB
batas-wilayah01.gif

Ketua RW03 serta Ketua RT08 dan RT09 Desa Toapaya Selatan menunjukkan tapal batas wilayah yang diserobot Pemko Tanjungpinang. (Foto: Habibi Khasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Warga RT 08/RW 02 dan RT 09/RW 03 Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengembalikan luas wilayah Desa Toapaya Selatan seperti semula.

Sebab, adanya menyerobotan lahan seluas 23 hektare di kawasan tersebut membuat nasib 114 kepala keluarga (KK) yang mendiami desa tersebut tidak ada kejelasan, baik status kependudukan maupun status domisilinya.

Ketua RT 08, Tugianto mengatakan penyerobotan lahan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang sangat merugikan semua pihak. Dia mengatakan warganya mengalami dilema besar akibat status dan tempat tinggalnya diklaim masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang.

"Kami dibuat bingung dengan kejadian ini. Sebab 38 KK di RT 08 diklaim tinggal di Kelurahan Air Raja. Padahal mereka sudah puluhan tahun mendiami Desa Toapaya Selatan dan mengantongi KTP Bintan," ujar Tugianto usai menunjukkan batas-batas wilayah kepada awak media, Minggu (5/2/2017).

Pemko Tanjungpinang, kata dia, tidak hanya sekedar mengklaim sebagian wilayah Desa Toapaya Selatan masuk kedalam wilayah Kelurahan Air Raja. Tetapi secara sengaja memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumnas Pesona Regency Mutiara diatas lahan desa tersebut.

Kemudian Pemko Tanjungpinang dituding bekerjasama dengan BPN Tanjungpinang untuk menerbitkan sertifikat tanah diatas lahan seluas 23 Hektare. Padahal diatas lahan yang diterbitkan sertifikat tersebut masih ditempati 38 KK warganya.

"Inilah yang buat warga saya dilema. Selama hidup disana mereka tenang, aman dan nyaman. Tapi mulai 2015 lalu, Pemko Tanjungpinang berniat mengambil tanah yang ditempati mereka sejak puluhan tahun," bebernya.

Kemudian, Ketua RT 09, Darsino mengatakan hal yang serupa. Dia mengatakan, Pemko Tanjungpinang telah berbuat hal yang tak wajar. Karena telah mendirikan Permunas Bukit Merpati Putih dan menerbitkan sertifikat tanah diatas lahan desa ini.

Akibat permasalahan ini, lanjutnya, sebanyak 76 KK di wilayah kerjanya terancam kehilangan hak-haknya. Baik dalam mendapatkan status kependudukan sampai mendapatkan segala bantuan dana dari pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Editor: Gokli