Imbas Kewenangan Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Provinsi

Bank Perkreditan Rakyat di Tanjungpinang dan Bintan Terancam Bangkrut
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-02-2017 | 10:34 WIB
BPR01.gif

BPR Bestari di Tanjungpinang. (Foto: Infoperbankan.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumah Bank Perkreditan Rakayat (BPR) yang didirikan Bupati dan Wali Kota dari modal Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) Tambang Bauksit di Tanjungpinang dan Bintan terancam gulung tikar alias bangkrut.

 

Hal itu berkaitan dengan penarikan dana DJPL, yang sebelumnya disimpan di BPR Kabupaten/Kota sebagai modal. Dana tersebut akan diambil alih Pemerintah Provinsi Kepri seiring dengan pelimpahan kewenangan Pertambangan dan Energi, dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun memastikan, 7 kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota sebelumnya, telah dilimpahkan ke Provinsi sebagai mana pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Ketujuh kewenagan Pemerintah Kabupatan/Kota yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Itu antara lain, Pengelolaan SMA/SMK, SMA,SMP dan SD Luar Biasa, Kehuatanan, Pertambangan dan Energi sumberdaya Mineral, Pengawasan Tenaga Kerja, Penyluhan KB, Penyuluhan perikanan.

Terkait dengan perizinan dan pengawasan pertambangan, Pemerintah Provinsi mengatakan, secara administrasi telah dilimpahkan Kabupaten/Kota, sedangkan masalah administrasi pelaksanaan Dana DJPL atau Reklamasi Pasca Tambang, hingga saat ini belum seluruh diserahakan.

Sama halnya dengan daftar perusahaan tambang di Kabupaten/Kota yang telah melakukan maupun belum melaksanakan reklamasi pasca tambangan dan raturan milliar DJPL yang disimpan di Bang QQ atas nama Pemerintah Daerah dan Perusahaan Pertambangan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lisdarmansyah, yang dikonfirmasi dengan pengalihan dan penarikan Rp30 milliar lebih dana DPJL dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berstari, ke Bank Umum Pemerintah oleh Pemerintah Provinsi Kepri, menyatakan tidak ada masalah, dan hal tersebut sebelumnya sudah dibicarakan, seiring dengan pengambil alihan kewenangan Pertambangan dan Energi, sebagai mana yang diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014.

"Nggak ada masalah, kami juga sudah membicarakanya pada Pemerintah Provinsi, untuk OPD dan administrasi Pertambangan di Kota Tanjungpinang, juga telah kami serahkan," ujarnya belum lama ini di Tanjungpinang.

Demikian juga kelangsungan permodalan BPR Baestari, dikatakan Lisdarmansyah, akan berjalan dengan dana dan modal yang ada. "Saat ini pengelolaanya juga bagus kok, pendapatan pertahun kemarin hampir Rp4 milliar," ujarnya.

Direktur BRP Bestari Tanjungpinang, yang berusahaan dikonfirmasi, BATAMTODAY.COM, terkait dengan penarikan dana DJPL oleh Pemerintah Provinsi enggan memberikan Jawaban.

Sebagai mana diketahui, selain penyertaan modal dari APBD Tanjugpinang, modal awal BPR Bestari Tanjungpinang diinformasikan bersumber dari penyimpanan dana DJPL sejumlah Perusahaan Tambang Baksit di kota Tanjungpinang.

Kendati bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, tentang penyimpanan dan pelaksanaan reklamasi pasca ‎tambang, Kepala Daerah kala itu tetapi mengambik kebijakan untuk menyimpan dana puluhan bahkan ratusan miliar dana DJPL tambang ke BPR sebagai modal.

Editor: Gokli