APBD Kepri 2017 Terlambat Disahkan

Pemprov Kepri Langsung Antar ke Pusat dan Buat Perkada Jabaran APBD 2017
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-02-2017 | 17:38 WIB
paripurna-pengesahan-APBD-kepri1.jpg

Anggota Banggar DPRD Ing Iskandarsyah saat membacakan Laporan Banggar dalam paripurna pembahasan RAPBD tahun 2017. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri, ‎Perda APBD 2017 dengan total anggaran Rp3,360 triliun lebih, langsung diserahkan DPRD Kepri ke Gubernur Kepri, guna diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga menyatakan akan langsung membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang jabaran APBD 2017 Provinsi Kepri itu. 

"Setelah kita sahkan bersama, Perda APBD ini langsung kita serahkan ke Gubernur untuk segera diteruskan ke Mendagri guna dilakukan dievaluasi," sebut Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Selanjutnya, tambah Jumaga, dalam waktu 15 hari, Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi dan jika masih ada kekuranga akan dikembalikan ke daerah untuk disempurnakan.

Terkait dengan sanksi penundaan dana perimbangan 10 persen sebagaimana surat Menteri Keuangan atas keterlambatan pengesahaan APBD Kepri itu, Jumaga menyatakan, bukan merupakan kelalaiaan dan kesalahaan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri.

Namun hal itu disebabkan adanya kondisi yang tidak diinginkan atas meninggalnya, alamarhum mantan Gubernur Kepri serta peraliahan Wakil Gubernur menjadi Plt.Gubernur, serta Plt.Gubernur menjadi Gubernur.

"Itukan punya proses. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan, pembahasan APBD disesuaiakan dengan pembentukan OPD baru. Hingga penyampaian dan pembahasan APBD 2017 ini, baru dapat dilakukan setelah Perda dan OPD baru, sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang SOTK atau OPD Baru Provinsi Kepri terbentuk," ujarnya.

Mengenai ancaman sanksi yang diberikan, Jumaga menyatakan, akan menjelaskan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan hingga dapat dimaklumi.

Di tempat terpisah, ‎Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan akan segera menyampaikan APBD 2017 Kepri itu ke Mendagri guna dilakukan evaluasi.

"Secepatnya, agar dapat dilaksanakan secepat mungkin dan setelah disahkan ini, akan langsung kami antarkan ke Mendagri guna dilakukan evaluasi,‎ dan jika nanti sudah dievaluasi langsung dapat dilaksanakan," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga mengakui, adanya keterlambatan pengesahan APBD 2017 Provinsi Kepri itu dari jadwal yang ditentukan. Namun menurut Nurdin, hal itu bukan merupakan sesuatu yang tidak disengaja, tetapi akibat adanya kendala atas meninggalnya alamrhum mantan Gubernur, kemudian penyesuaian OPD baru dalam pembahasan APBD.

"Atas keterlambatan ini juga sudah kami sampaikan ke Pusat dan kami secara langsung juga sudah berbicara juga dengan Mendagri dan disampaikan agar pengesahannya secepatnya," ujar Nurdin.

Menanggapi sanksi pemotongan dana perimbangan atas keterlambatan pengesahaan APBD sebagaimana yang diamantakan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017, Nurdin mengharapkan dimaklumi, hingga tidak terkena sanksi tersebut.

"Mudah-mudahan jangan lah, karena dana kita juga perlu untuk membangun, demikian juga masyarakat," ujarnya.

Selain langsung mengajukan ke Pusat guna dilakukan evaluasi, Nurdin juga menyatakan telah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Peraturan Gubernur sebagai jabaran APBD 2017 itu.

Editor: Udin