Pengesahan APBD 2017 Kepri Terlambat

Mendagri dan Menkeu Diminta Beri Sanksi ke Gubernur dan Ketua DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-01-2017 | 18:50 WIB
APBD-ok.gif

Ilustrasi akibat molornya pembahasan APBD Kepri, pembangunan di Kepri stagnan (Sumber foto: kabar6.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW Kepri) meminta Presiden dan Mendagri serta Menteri Keuangan RI, menegakkan sanksi kepada Gubernur dan DPRD Kepri, atas molor dan terlambatnya pembahasan Anggaran APBD 2017 Kepri. 


"Hal ini sesuai dengan Pasal 131 dan Pasal 164 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017," ujar Ketua Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid, di Tanjungpinang, Senin (30/1/2017).

Sesuai dengan Pasal 311 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kembali dipertegas, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda APBD serta penjelasan dan dokumen pendukungnya ke DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan UU untuk memperoleh persetujuan.

Pada Pasal 2, kepala daerah yang tidak mengajukan RAPBD sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 juncto Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya, sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan selama 6 bulan.

"Di Pasal 164 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ayat 1 dikatakan, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat 1, dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 6 bulan," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016, tentang penyusunan APBD 2017, khususnya poin IV tentang teknis penyusunan APBD tahun 2017, dikatakan Abdul Hamid kembali dipertegas, pemerintah daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2017.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, paling lambat akhir bulan Juli 2016," ujar Hamid.

Expand