Kajati Panggil dan Deadline Kajari Tanjungpinang

Akhir Januari 2017, Tersangka BUMD Tanjungpinang Ditetapkan!
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-01-2017 | 20:02 WIB
Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Kepri,-Yunan-Harjaka.gif

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu tahun lebih proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana APBD Kota Tanjungpinang ke BUMD tak kunjung menetapkan tersangka, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri memberi tengg‎at waktu (deadline) kepada penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk bersikap dan menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi BUMD tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, telah memanggil dan meminta penjelasan atas berlarut dan mengendapnya proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi APBD Tanjungpinang ke BUMD Kota Tanjungpinang itu.

"Terhadap kasus BUMD yang ditangani Kejari Tanjungpinang, saya sudah panggil Kajari dan penyidiknya, dan memberi tenggat waktu hingga akhir bulan untuk menentukan sikap atas penyidikan kasus tersebut," ujar Kajati Kepri, Yunan Harjaka SH pada BATAMTODAY.COM, Senin (23/1/2017).

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini juga mengatakan, atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan yang telah memakan waktu hingga satu tahun tersebut, maka Kejaksaan Tinggi telah memberi batas waktu hingga akhir bulan Januari 2017 untuk bersikap, menetapkan tersangka atas kasus yang ditanganinya itu.

"Pemberian tenggat waktu penyelesaian kasus, sebagai bentuk pengawasan dan menjawab tuntutan masyarakat dan menghilangkan isu-isu yang kurang baik atas institusi lembaga Kejaksaan dan perlu ketegasan," ujar Yunan.

Expand