Chee Pak Moon Akan Dideportasi ke Malaysia
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 23-01-2017 | 10:51 WIB
chee01.gif

Chee Pak Moon saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.(Foto: Roland Aritonang, BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan mendeportasi Chee Pak Moon (49) yang berkerja sebagai ahli akupuntur di Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang ke negara asalnya, Malaysia. Dijadwalkan, pendeportasian itu berlangsung pada Jumat 27 Januari 2017.

 

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Bababay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahuilah bahwa Chee Pak Monn tidak memiliki surat izin berkerja di Tanjungpinang, sebenarnya pengurusan sudah dilakukan, hanya saja belum izinnya dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Chee Pak Moon sudah bekerja sebelum izinnya dikeluarkan Disnaker Tanjungpinang," ujar Bababay Nullah saat dikonfirmasi oleh BATAMTODAY.COM, Senin(23/1/2016).

Baca: Chee Pak Moon Dibayar Pakai Dolar Saat Praktek

Selain dideportasi, Chee Pak Moon, juga diberi sanksi tidak dapat berkunjung dan masuk ke Indonesia, sanksi itu berlaku hingga enam bulan sampai satu tahun.

Lebih lanjut, Bababay Baenullah menjelaskan sebelum dideportasi, Chee Pak Moon diamankan di Imigrasi Tanjungpinang, guna melakukan dan melengkapi berkas-berkas pendeportasian dirinya.

Baca: Kadinkes Tanjungpinang Tegaskan, Praktek Akupuntur Chee Pak Moon Ilegal

"Saat ini kita masih melengkap berkas-berkasnya untuk melakukan deportasi," pungkasnya.

Editor: Gokli