Dugaan Korupsi Dana Bansos Tahun 2011

Aris Hardy Halim Laporkan 9 Pejabat Pemko Batam ke KPK
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 20-01-2017 | 12:02 WIB
penahanan-aris.jpg

Aris Hardy Halim, mantan wakil ketua DPRD Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aris Hardy Halim, salah satu terdakwa ‎dugaan korupsi dana Bansos Batam ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam tahun 2011, melaporkan 9 pejabat Pemko Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Bansos Batam senilai Rp66 miliar.

"‎Kita sudah laporkan ke KPK pada Selasa (17/1/2017) lalu. Ada sembilan orang pejabat yang terindikasi dugaan penyimpangan Dana Bansos Ini‎," ujar Aris Hady Halim tanpa merinci nama-nama sembilan pejabat yang dilaporkan.

Aris menyayangkan karena dugaan korupsi dana Bansos Batam yang diusut hanya PS Batam dengan TPQ Batam. Padahal menurutnya banyak belanja dana hibah sebesar Rp66.581.360.402 yang dikeluarkan oleh Pemko Batam kepada Sekolah, organisasi semi pemerintah, pemerintah, kelompok masyarakat dan perorangan yang tidak dilengkapi dengan naskah perjanjian dana hibah (NPHD).

"Dari keseluruhan belanja hibah ‎yang dilengkapi NPHD hanya Rp14.493.630.000 sehingga yang tidak dilengkapi sebesar Rp52.087.730.402 itu kemana. Ini berdasarkan audit BPK," kata Aris saat ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negri Tanjungpinang, Kamis (19/1/2017).

Sementara itu, Aris Mengungkapkan berdasarkan Audir BPK banyak penerima dana hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban antaralain Organisasi Pemerintah Instansi Vertikal sebesar Rp4.572.200.000, Sekolah swasta Penerima Dana Bos sebesar Rp15.621.575.000, Kelompok Masyarakat sebesar Rp19.693.975.000, Perorangan sebesar Rp10.466.100.000 dan Organisasi Semi Pemerintah sebesar Rp2.979.820.402

Sehingga, katanya lagi, terlihat jelas bahwa berdasarkan rincian diatas pihak yang berwajib tidak mengusut puluhan milliar yang tidak memiliki surat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebu‎t. Sehingga bisa disimpulkan bahwa PS Batam dengan TPQ Batam hanya menjadi korban.

‎"PS Batam hanya dapatkan dana Hibah Rp715 juta, sedangkan TPQ sebesar Rp6 milliar, tetapi yang puluhan miliar tidak diungkap," keluhnya.

Sehingga, ia mempertanyakan kinerja Kejaksaan ‎dalam mengungkapkan kasus tersebut. Pasalnya, banyak aliran dana bansos tahun 2011 yang tidak memiliki NPHD dan tidak memiliki pertanggungjawaban dana hibah.

"Kejaksaan perlu dipertanyakan dalam pengungkapan kasus ini," pungkasnya.

Editor: Yudha