Kadisdik Kepri Bolehkan Pungli di Sekolah, Asal Tak Menuai Protes?
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-01-2017 | 10:45 WIB
kadisdik-kepri1 (1).jpg

Kepala Dinas pendidikan Kepri, Arifin Nasir.(Foto: Charles Sitompul, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aturan pemerintah pusat yang melarang melakukan pungutan di sekolah tidak berlaku di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Pasalnya, pungutan masih diperbolehkan asal yang melakukan bukan guru atau kepala sekolah dan tidak meresahkan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir, mengatakan, pungutan dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan dan biaya pendidikan, sesuai aturan Permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pungutan dapat dilakukan asalkan tidak menimbulkan keresahan.

"‎Yang dibenarkankan adalah sumbangan pendidikan, dipungut Komite Sekolah yang sudah memiliki kepanitiaan. Guru-guru tidak boleh jadi pengurus, dan kepengurusan Komite Sekolah sudah ditentukan dari orang tua serta yang peduli pendidikan," jelas Arifin, Jumat (20/1/2017), di Tanjungpinang.

Komite Sekolah, kata Arifin, ‎ada orang-orang tertentu yang duduk dan dalam ‎melakukan pungutan mereka harus membuat perencanaan program, untuk apa pengutuan atau sumbangan tersebut digunakan.

"Jadi pungutan yang dilakukan komite, sah-sah saja. Bagi orang tua yang menyatakan tidak mampu, akan dibebaskan dan yang keberatan atas pungutan dapat melapor ke Dinas Pendidikan. Kami akan lakukan klarifikasi," katanya.

Jika pungutan yang dilakukan menimbulkan polemik serta menuai protes dari orang tua murid, maka Dinas Dendidikan akan mengembalikan.

Terkait dengan arahan pemerintah pusat yang menyatakan, tidak boleh ada pungutan lagi di sekolah, Arifin Nasir mengatakan, dalam membuat regulasi dan aturan juga harus normatif. "Kalau Dinas Pendidikan di daerah, tentu melihat dan mendengarkan dulu apa permasalahan yang terjadi atas dugaan pungutan yang dilakukan," uangkap dia.

Ditanya apakah Dinas Pendidikan melegalkan pungutan di sekolah, yang selalu mengatasnamakan komite sekolah? Arifin Nasir mengatakan, "Tidak." "Jadi, apapun sumbangan, biaya pendidikan yang dilakukan Komite sekolah, dan ternyata itu menimbulkan keresahan, kalau dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kepri akan diproses dan kepala-kepala sekolah bakal dipanggil," tegasnya.

Khususnya, terhadap pungutan yang dikeluhkan serta memberatkan orang tua. Dinas pendidikan akan turun untuk menyelesaikan.

"Ketegasan dalam pengutan liar di sekolah, setelah adanya informasi dan fakta serta kejadian yang sebenarnya terjadi ‎di sekolah," ujarnya.

Editor: Gokli