Terdakwa Narkoba Ini Ikhlas Dihukum 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 19-01-2017 | 18:26 WIB
terdakwa-ganja.gif

Terdakwa Only Rahmatal, penguna narkoba divonis 3 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Terdakwa Only Rahmatal, penguna narkoba divonis 3 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Iriti Choirul Umma SH dan Jhonson Sirait SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/1/2017). 

Dalam putasannya, Corpioner menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ‎telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa ganja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Corpioner

Atas putusan itu, terdakwa Only, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhamad Indra Kelana SH, menyatakan menerima. "Saya ikhlas Yang Mulia, dihukum 3 tahun penjara," kata Only.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani Daulay SH, juga menerima putusan ini, kendati putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ‎berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang berciri-ciri fisik seperti terdakwa di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga III Kota Tanjungpinang, telah menyimpan narkoba jenis ganja, Rabu(15/6/2017).

‎Mendapatkan laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan di tempat itu.

Saat itu, petugas melihat terdakwa Deddy (yang diadili secara terpisah-red) bersama terdakwa, lagi duduk di pingir jalan. selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap terdakwa Deddy dan menemukan di dalam saku celana terdakwa terdapat satu paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, dan satu paket ganja ditemukan di samping terdakwa Deddy.

Lalu dilakukan pengembangan, anggota Satres Narkoba langsung menggeledah rumah terdakwa Deddy. Di dalam rumah, ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus dalam kertas bening, satu paket ganja dibungkus dalam kertas hitam yang dibalut lakban, serta ditemukan dua linting rokok yang berisi ganja di dalam kotak rokok sempurna, yang semuanya milik terdakwa Deddy.

Editor: Udin