Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Embung Fatimah

Direktur PT Alexa Mandiri Utama Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 19-01-2017 | 08:50 WIB
IMG-20170118-WA012.jpg

Direktur PT Alexa Mandiri Utama Rafael Denis (50) yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah di vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. (Foto: Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Alexa Mandiri Utama, Rafael Denis (50) yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH serta yang didampingi oleh Hakim Anggota Yon Efri SH dan Corpioner SH di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(18/1/2017).

Dalam putusannya, terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,"ujar Santonius.

Baca: Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Rafael Denis dibebankan juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa ‎sebesar Rp4.379.557.000 dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara‎.

Putusan ini lebih ringan ‎satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa yang diampingi oleh Penaseha Hukumnnya Sri Ernawati SH menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek SH juga menyatakan pikiri-pikir.

Sebelumnya, JPU Kadek Agus SH bersama Triyanto SH mendakwa keduanya dengan pasal, terdakwa Farel Denis selaku kontraktor pemenang lelang, bersama-sama dengan terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) 2014 sebesar Rp19,6 miliar.

"Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan dikenakan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18," ujar JPU.

Selain itu, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 21 UU ‎nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Fadilah bersama-sama dengan Rafael, selaku kontraktor dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014, dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran Rp19.528.827.500 memenangkan PT Alexa Mandiri Utama sebagai pemenang proyek.

Terdakwa Fadillah juga terjerat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696, dan sudah divonis 3,5 tahun penjara.

Editor: Dardani