Inilah Penjelasan Imigrasi Tentang Visa Kunjungan
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 18-01-2017 | 19:26 WIB
saidimigrasi.jpg

Humas Imigrasi Tanjungpinang, Said Noviansyah. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait adanya tangkapan tenaga kerja asing ilegal di Tanjungpinang, pihak Imigrasi Tanjungpinang akhirnya menjelaskan tentang fungsi Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Fasilitas keimigrasian inilah yang digunakan oleh Chee Pak Moon, warga negara Malaysia membuka praktek akupuntur di gedung milik Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang yang terletak di Km 5 bawah Tanjungpinang.

Humas  Imigrasi Tanjungpinang, Said Noviansyah mengatakan, VKSK merupakan visa yang bisa digunakan untuk melakukan pekerjaan, namun di saat urgent saja. Jika bekerja dengan sengaja, seperti Chee Pak Moon yang membuka praktek akupuntur, maka hal itu menurut kajian hukumnya salah.

"Seperti ini, jika ada kapal rusak, tidak ada tenaga ahli yang mumpuni di Tanjungpinang, yang ada di Singapura, maka boleh tenaga ahli ini didatangkan untuk bekerja memperbaiki kapal. Tapi, masanya cuma 30 hari," jelas Said saat ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu (18/1/2017).

Selain itu, VKSK, kata Said juga bisa digunakan untuk warga negara asing yang diundang untuk memberikan pelatihan atau penyuluhan kepada mereka.

"Juga dia bisa menggunakan VKSK untuk kegiatan sosial, kalau mereka ada kegiatan sosial membangun mesjid atau apa, boleh tapi waktunya tetap 30 hari," tutur Said.

Makanya, jika memang digunakan untuk bekerja diluar dari kegiatan itu, kata Said, jelas salah dan harus dilakukan penindakan.

"Makanya, kita akan terus mengumpulkan data dan bukti, yang jelas alasan mereka dan yayasan ini, ini kerja sosial, tapi kita akan dalami," tutur Said.

Editor: Dardani