Tekong Pompong Maut Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-01-2017 | 08:38 WIB
nakhoda-pompong-maut.gif

Inilah Said Ismarullah, tekong pompong maut yang menewaskan 15 orang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tekong pompong (kapal kayu) maut, Said Ismarullah (35), yang tenggelam di perairan Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat dan menewaskan 15 orang itu dituntut 4 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengad‎ilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/1/2017).

 

Dalam tuntutannya, Haryo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian. Dan karena kesalahannya (kelalainnya) menyebabkan orang lain mati‎. Sehingga melanggar Pasal 361 KUHP jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. ‎

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, serta mencabut hak terdakwa sebagai tekong pompong di Perairan Tanjungpinang ke Pulau Penyengat," ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Sirait SH dan Santonius Tambunan SH, menunda persidangan selama satu pekan‎ dengan agenda memerintahkan terdakwa untuk membacakan pembelaan atas tuntutan JPU.

‎Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mengatakan, bahwa pada saat pompong yang dikemudikan oleh terdakwa bersandar di Pelabuhan Kuning Tanjungpinang dan selanjutnya membawa penumpang yang ingin berangkat ke Pelabuhan Penyengat, di mana pada saat itu kondisi cuaca kurang baik atau mendung dan gelap serta berangin, namun belum turun hujan.

Pada saat sebelum berangkat, seorang saksi bernama Said Muhammad yang merupakan seorang penjual tiket Tanjungpinang ke Penyengat melihat terdakwa membuang air yang ada di dalam kapalnya, di mana memang di haluan bagian depan kapal sudah dalam keadaan bocor, dan ia sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlayar karena cuaca mendung namun terdakwa tetap berlayar. ‎

Haryo menerangkan, ‎setelah saksi Said Muhammad menyerahkan hasil penjualan tiket kepada terdakwa, selanjutnya para penumpang yang saat itu berjumlah 16 orang sudah naik ke kapal pompong dan langsung berangkat menuju Pulau Penyengat.

Kemudian beberapa saat setelah keberangkatan, setibanya di perairan depan pelabuhan domestik Sri Bintan Pura, datang hujan lebat dengan angin yang kencang dan gelombang besar, sehingga air laut masuk ke dalam kapal pompong dan membuat semua penumpang panik.‎

Sambil berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor, hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam, lalu terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.

"Sehingga mengakibatkan terhadap 15 orang penumpang meninggal dunia akibat tenggelam dan terhadap terdakwa serta satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepian laut, lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar," paparnya.

Sementara itu, Haryo menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati‎. Sehingga melanggar Pasal 361 KUHP jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 359 KUHP dalam dakwaan kedua," pungkasnya. ‎‎

Editor: Dardani