Diduga Jadi Tempat Judi, Lapak Edi Dibongkar
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 17-01-2017 | 08:24 WIB
bongkarlapakjudi.jpg

Lapak milik Edi yang diduga jadi tempat judi saat dibongkar petugas kelurahan. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pihak Kelurahan Tanjungpinang Kota bersama Satpol PP, Bhabinkambtibmas Polisi dan TNI AD membongkar lapak milik Edi yang terindikasi akan digunakan untuk perjudian jenis cingkoko, Senin (16/1/2017) sekitar pukul 15:00 WIB. Lapak itu terletak di Pelantar KUD Tanjungpinang.

Lurah Tanjungpinang Kota Vinna Saktiani mengatakan, tindakan itu dilakukan karena pemilik yang diketahui bernama Edi tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh pihak kelurahan.

“Minggu yang lalu sudah kita peringatkan bersama-sama dengan anggota Satpol PP untuk membongkar sendiri. Bahkan sampai dua kali kita tegur agar pemilik membongkar sendiri. Tapi mereka tidak kunjung membongkar lapak ini, akhirnya ya kita bongkar paksa ” katanya.

Vinna mengatakan, lapak yang harusnya dibongkar sendiri tersebut, oleh Edi dilakukan pembangunan non permanen yang lebih bagus, bukan malah dibongkar seperti yang diminta oleh pihak kelurahan.

“Tentunya itu menyalahi aturan. Ini sudah peringatan yang ketiga. Tidak dibongkar malah dibagusin, jadi kita bongkar. Kita ada bukti foto pada awal turun pertama dan kedua ke lokasi. Sudah kita surati juga Satpol PP pertama dan kedua. Berhubung tak di gubris, kita eksekusi saja,” tegas Vinna.

Vinna mengaku, mengetahui adanya lapak judi cingkoko di wilayahnya dari informasi warga setempat. Warga memberitahu di lokasi ini ada indikasi dibangun lapak judi cingkoko.

Vinna berterimakasih dan mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahu pihak kelurahan apabila ditemukan lapak judi cingkoko seperti ini lagi di wilayahnya.

Sementara itu, Jamri selaku RT 02 RW 12 setempat membenarkan apa yang dikatakan sang lurah. Dia mengatakan bahwa Edii memang baru membuat lapak tersebut beberapa hari yang lalu dan belum beroperasi.

Editor: Dardani