Pria Ini Berdalih Konsumsi Sabu untuk Obat Diabetes
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-01-2017 | 08:12 WIB
sabuobatdiabetes.jpg

Pria Inilah yang berdalih mengonsumsi sabu sebagai pengganti obat diabetes. (Foto: Roland Aritonang)

B‎ATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalih Suryanto (34) mengonsumsi sabu untuk obat diabetes, tak manjur di mata hakim. Apalagi, alasan konsumsi sabu itu karena tak sanggup beli obat diabetes, insulin.

Saat duduk di kursi pesakita di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/1/2017). Saat itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Suryanto sebagai terdakwa.

"Kalau membeli obat insulin terlalu mahal Yang Mulia. Jadi, saya mendengar dari teman-teman bahwa sabu-sabu bisa menurunkan gula darah," ujar Suryanto.

Suryanto dalam kesaksiannya menjelaskan, dirinya membeli sabu-sabu biasanya membeli satu paket kecil itu sebesar Rp300 ribu, sedangkan kalau membeli obat insulin itu bisa mencapai Rp 600 ribu dan selama dirinya menggunakan sabu gula turunnya turun.

"Selama saya pakai sabu gula darah saya turun yang biasanya mencapai 280, menjadi gula darah saya mencapai 180," katanya.

Dari pengakuannya, Siryanto mebeli sabu-sabu itu, dari terdakwa Gusman Kirana. Ia mengaku telah tiga kali membeli sabu-sabu itu dengan terdakwa Gusman dengan jumlah paket kecil.

Sementara itu sebelumnya, terdakwa Gusman Kirana (33) yang diadlili secara terpisah, dihadirkan sebagai saksi mengatakan, sabu-sabu yang didapat oleh terdakwa itu dibeli darinya. Pada waktu itu terdakwa Suryanto membeli sabu itu sebanyak 2 paket kecil seharga Rp1 Juta.

"Waktu itu sabu-sabu itu saya letakan di dalam kotak rokok yang saya lemparkan di depan Hotel Bintan Plaza dan selanjutnya saya menelpon Suryanto untuk mengambil sabu itu," katanya.

Mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Zulfadli SH dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa terdakwa Suryanto sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di seputaran Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Berdasarkan laporan itu anggota Sat Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa yang pada saat itu sedang ‎membongkar teras pelaminan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapati 2 paket sabu dengan berat 1,5 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak rokok terdapat didalam tas sandang warna coklat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal ‎114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama, serta terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana didalam dakwaan kedua.

Editor: Dardani