Dugaan Korupsi Gratifikasi Mobil dan 20 Motor

Kejati Kepri Dalami Peran Petinggi Bank Syariah Mandiri dan Tengku Muchtarudin
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-01-2017 | 17:14 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Untuk yang kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Kepri kembali mengusut dugaan korupsi gratifikasi atau pemberian mobil fortuner dan avanza serta 20 unit motor, dari Bank Mandiri Sariah (BSM) selaku Bank Persepsi Penampung APBD Anambas tahun 2010. 

Terkait dengan pengusutan dugaan korupsi gratifikasi mobil dan motor ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Ferry Tas SH mengatakan, Hingga saat ini tim penyidiknya sedang melakukan penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, dejumlah pejabat Anambas juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan, demikian juga dari pihak Bank serta pihak terkait lainnya," ujar Ferry Tas pada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/1/2017).

Dari hasil penyelidikan awal, tambah Ferry Tas, juga sudah dilakukan ekspos. Kesimpulanya, pelaksanaan penyidikan masih terus dilanjutkan, dengan petunjuk pendalaman dari pimpinan Kejaksaan Tinggi.

"Pendalaman penyidikan dilakukan, agar dalam proses penyidikan dan penuntutan nantinya benar-benar berkualitas dan tidak asal-asalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat prosesnya akan kami tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangkanya," ujar Ferry Tas.

Expand