Menanti Ketegasan Walikota Tanjungpinang untuk Guru yang jadi Calo LKS
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 11-01-2017 | 15:02 WIB
LKS-yang-diperjualbelikan-di-sekolah.gif

Berbagai bentuk buku LKS yang diperjualbelikan ke siswa. Di Kota Tanjungpinang jual beli buku LKS ini dihalalkan dengan asal melalui prosedur (Sumber foto: halomalang.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Di Kota Batam, guru yang kedapatan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) terancam. Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Batam juga menyoroti maraknya bisnis LKS oleh guru di sekolah, khususnya sekolah dasar.

Akan tetapi di Tanjungpinang, penjualan LKS marak, namun dianggap "biasa saja" yang penting telah melakukan prosedur yang telah ditentukan.

Memang kegiatan jual beli LKS di Tanjungpinang telah lama, bahkan turun temurun, ibarat patah tumbuh hilang berganti. Hingga ada aturan yang melarang adanya penjualan LKS, namun hal itu tidak digubris, yang penting para guru sudah melakukan berbagai prosedur yang diamanatkan agar proses jual beli LKS, aman.

Prosedur tersebut yaitu melewati persetujuan komite sekolah serta membicarakan perihal tersebut kepada wali murid. Jika lebih dari 60 persen wali murid menyetujui, maka tindakan tersebut dikatakan "halal" untuk dilakukan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata, pernah mengatakan bahwa penjualan buku di sekolah tidak dibenarkan. Hal itu telah ada aturan jelas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sudah jelas aturannya sudah ada, tapi terkadang memang susah untuk dikomentari karena guru itu entah tidak tau aturan atau tidak mau tau, saya kurang pahamlah," tutur Atmadinata belum lama ini.

Di Tanjungpinang, dari beberapa sekolah yang BATAMTODAY.COM datangi, memang kesemuanya ada praktek penjualan LKS. Namun, alibi para guru, hal ini telah dirapatkan bersama wali murid, dan mereka setuju, dan akhirnya penjualan LKS pun dilakukan.

Terkait masalah ini, Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, Hendi Anumerta yang dihubungi, Rabu (11/1/2017) mengaku belum banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Akan tetapi, menurut dia, jika memang marak adanya praktek penjualan LKS tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Pendidikan harus melakukan kroscek dan memberikan teguran kepada para guru yang melakukan praktek jual beli LKS ini.

"Kita juga di Komisi I juga akan melakukan pengecekan ke sekolah. LKS ini memang sensitif, dan aturan pelarangannya juga sudah ada, jadi harus ditertibkan," tutur Hendi.

Hendi mengatakan, akan mengajak seluruh anggota komisi I DPRD Tanjungpinang untuk turun ke sekolah-sekolah, guna memastikan apakah benar ada praktek jual beli LKS ini.

Editor: Udin