Kasus Ribuan Ton BBM Tangkapan TNI-AL, MT Vier Harmoni dan MT.Angelin 02 Tak Jelas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-01-2017 | 18:50 WIB
vier-Harmoni.gif

MT.Vier Harmoni (Sumber foto: dailymail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum ribuan ton BBM pada dua kapal tangkapan tim Western Fleet Quick (WFQR) TNI-AL, MT.Vier Harmoni dan MT.Angelin 02, yang sebelumnya diduga menyeludupkan ribuan Ton BBM hingga saat ini mandek dan mengendap di Lantamal IV Tanjungpinang. 

Justru yang dilanjutkan hanya kasus Pelayaran MT Angelin 02, dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sementara kasus pelayaran MT.Vier Harmoni, juga belum dilimpahkan penyidik TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri karena berkas perkaranya belum lengkap.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Samsul Bahri SH mengatakan, Kejaksaan Tinggi hanya menerima berkas perkara kasus pelayaran MT.Angelin 02 dan MT Vier Harmoni. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Kasus BBM dari dua kapal tersebut, dari Polda atau instansi lainnya, hingga saat ini tidak pernah ada.

"Berkas yang kami terima dan barang bukti kapal serta BBM, baru hanya kasus pelayaran, yang saat ini untuk MT.Angelin 02 sudah dalam tahap sidang di PN, sedangkan MT Vier Harmoni masih (P19) atau dikembalikan ke penyidik TNI-AL dengan petunjuk, karena belum lengkap atau (P21)," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/1/2017).

Saymsul Bahri juga menambahkan, barang bukti BBM yang berada di Lambung MT.Angelin 02, memang dari surat-surat yang dimiliki legal dan sah. Sehingga pelanggaran yang dilakukan hanya dalam kasus pelayaran.

"Kalau MT Vier Harmoni, hingga saat ini masih P19, dan mengenai kasus BBM-nya, TNI-AL juga tidak menyatakan ada pelimpahan penyidikan ke Kepolisian, sehingga SPDP-nya juga tidak ada kami terima," sebutnya.

Expand