Nurdin Segera Proses PAW Lamen Sarihi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-01-2017 | 16:38 WIB
Lamen-Sarihi-baru.jpg

Lamen Sarihi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun telah menerima pengajuaan Surat Pergantuaan Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, dari Bupati Bintan Apri Sujadi. Selanjutnya, Nurdin segera memproses PAW tersebut. 

 

"Suratnya sudah kami terima, dan saat ini sedang dipelajari," ujar Nurdin Basirun kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/1/2017).

Nurdin juga mengatakan, pihaknya menerima surat tersebut ‎sejak satu minggu lalu. Sesuai dengan aturan dan mekanisme UU, selama 14 hari harus dilakukan proses. Kemudian, tembusannya akan dikirim ke Mendagri.

"‎Lagi diproses saat ini, karena kebijakan politik sebagaimana yang diajukan Golkar, hendaknya harus benar-benar dipertimbangkan," sebutnya.

Sebelumnya, ‎Ketuda DPRD Bintan, Lamen Sarihi secara resmi dipecat dari‎ Ketua DPRD Bintan. Pemecatan Lamen Sarihi dilakukan melalui sidang Paripurna pengusulan penggantian unsur Pimpinan DPRD Bintan Lamen Sarihi oleh Fraksi Golkar, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan Trijono, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Kamis (30/6/2016).

Sekretaris DPRD Bintan, Agus Nawarman, membenarkan putusan paripurna pergantiaan Pimpinan DPRD Lamen Sarihi tersebut. Paripurna, kata Agus, dilakukan atas surat usulan Fraksi Golkar ke DPRD Bintan yang ditindak-lanjuti dengan pelaksanaan Paripurna DPRD.

"Paripurna dipimpin Wakil Ketua Agus Wibowo dan Trijono, yang diikuti 17 dari 25 Anggota DPRD Bintan," ujar Agusnawarman kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/6/2016).

Hasil sidang paripurna, tambah dia, sebanyak 17 orang anggota DPRD Bintan menyetujui usulan Fraksi Golkar dalam penggantiaan unsur pimpinan dari Lamen Sarihi kepada Ade Ansar.

"Putusan hasil paripurnanya, sudah ditandatangani dua unsur pimpinan. Dan dengan keputusan ini, sesuai dengan PP 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD, akan segera kami kirimkan ke Gubernur Kepri melalui Bupati," ujarnya.

Masalahnya, kendati kepitusan PAW Unsur pimpinan DPRD Bintan itu, telah diputuskan pada Juni 2016, Namun proses pengajuan ke Bupati Bintan sebelumnya sempat berpolemik. Demikian juga di Bupati Bintan, hingga baru Januari 2017 diajukan Bupati Bintan Apri Sujadi ke Gubernur.

Editor: Dardani